Kebun Binatang Ragunan Mulai Dibuka Hari Ini, Hanya Menerima Pengunjung Ber KTP DKI
Taman Margasatwa Ragunan (TMG) kembali dibuka untuk kunjungan masyarakat mulai hari ini, Sabtu (23/10/2021).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taman Margasatwa Ragunan (TMG) kembali dibuka untuk kunjungan masyarakat mulai hari ini, Sabtu (23/10/2021).
SebelumnyaTMG sempat ditutup selama masa PPKM Darurat DKI Jakarta.
Kini, kebun binatang yang berada di kawasan Jakarta Selatan itu sudah kembali melayani pengunjung tanpa batasan usia dengan syarat dan ketentuan khusus.
Bagi Anda yang ingin berkunjung, diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan Taman Margasatwa Ragunan.
Baca juga: Kebun Binatang Ragunan Akan kembali Buka Mulai Sabtu 23 Oktober 2021
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Siap Beroperasi, Anak Usia Di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk?
Dikutip dari informasi yang dipublikasikan oleh pengelola melalui sosial media resminya @ragunanzoo, ganjil genap tersebut berlaku di hari Jumat pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB, juga hari Sabtu dan Minggu pukul 7.00 WIB - 14.30 WIB.
"Mulai Sabtu, 23 Oktober 2021 kita bisa bertemu kembali, buka dengan syarat dan ketentuan tertentu, pahami dulu ya sebelum berkunjung," tulis @ragunanzoo seperti dikutip TribunJakarta, pada salah satu postingannya.
Adapun jam operasional Taman Margasatwa Ragunan adalah setiap hari Selasa-Minggu pukul 7.00 WIB hingga 14.30 WIB.
Berikut syarat dan ketentuan untuk memasuki kawasan Taman Margasatwa Ragunan saat ini :
1. Wajib mendaftar secara online pada h-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR;
2. Kunjungan khusus untuk warga ber KTP DKI Jakarta;
3. Sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama;
4. Wajib melakukan check in dan check out melalui aplikasi PeduliLindungi, jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin, maka pihak pengelola berhak mengeluarkan orang yang bersangkutan;
5. Wajib mengenakan masker serta memenuhi protokol kesehatan yang berlaku;
6. Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dan jam operasional;
7. Anak di bawah usia 12 tahun wajib pendampingan orangtua, dan diperbolehkan bagi ibu hamil;
Untuk sementara ini, pendaftaran kunjungan ke Taman Margasatwa Ragunan hanya berlaku untuk KTP DKI Jakarta dimana 1 KTP dapat digunakan untuk maksimal 5 orang pengunjung.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kebun Binatang Ragunan Mulai Buka Hari Ini, Ganjil Genap Kendaraan Roda 4 Diberlakukan,