Seorang Ibu di Jakarta Barat Dilaporkan Suami ke Polisi Karena Sering Siksa 2 Anak Kandungnya
Dua anak kecil berinisial M (7) dan N (3) di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mendapatkan siksaan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak kecil berinisial M (7) dan N (3) di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mendapatkan siksaan.
Kedua anak itu mendapatkan kekerasan fisik dari ibu kandungnya berinisial LAF (38) sejak Oktober 2021 silam.
Bahkan Suami LAF, AR (39), juga mendapatkan kekerasan ketika mencoba melerai.
Menurut Kuasa Hukum AR, Ari Lukman, M pernah ditarik dari ruang tamu sampai ke kamar mandi oleh sang ibu.
Shower di kamar mandi yang menyala kemudian dihadapkan ke mukanya sampai M sulit bernafas.
"Menurut pengakuan anaknya itu sampai 7 kali (dihadapkan dengan Shower)," ujar Ari Lukman saat ditemui TribunJakarta.com pada Jumat (22/10/2021).
Baca juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Kembali, Ibu dan 3 Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur
Selain itu, M kerap dipukul memakai sapu lidi, sapu ijuk dan sisir.
Ari bercerita sedangkan N, bocah laki-laki itu sering menerima cubitan dan pukulan dari ibunya.
Penganiyaan terhadap dua anaknya itu sudah berlangsung puluhan kali sejak Oktober 2021.
Bahkan, amarah LAF tak hanya diluapkan kepada dua anak dan suaminya.
Pembantunya sendiri juga mendapatkan kekerasan fisik.
Pembantunya pernah disiram dengan air panas.
Tak jelas pemicu yang membuat sang ibu naik pitam hingga tega menyiksa mereka.
Namun, lanjut Ari, sifat LAF yang emosian sudah terlihat sejak berpacaran dengan AR.
"Sejak pacaran memang sudah emosional," katanya.
Ari mengatakan kedua anak itu mengalami trauma.
M bahkan sering menangis jika sedang sekolah secara daring.
AR sempat membawa anaknya ke psikiater pada Maret 2021.
Menurut Psikiater, kedua anaknya harus dijauhkan dulu dengan ibunya.
Tak kuasa melihat perlakuan istrinya, ayah korban AR akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Juni 2021 silam.
Kasus kekerasan ini pun sudah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
AR berharap gugatan perceraian dan hak asuh anak dikabulkan majelis hakim.
Siap Dipenjara
Ibu Kandung berinisial LAF (38) ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan kekerasan terhadap dua anak kandungnya sendiri berinisial M (7) dan N (3) di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Sudah gelar perkara status ibu kandung berinisial LAF sudah menjadi tersangka," ujar Kuasa Hukum ayah Korban berinisial AR, Ari Lukman pada Jumat (22/10/2021).
Kedua anak itu saat ini, kata Lukman, mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan secara psikologis dari unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Mereka juga dijauhkan sementara dari ibu kandungnya.
Lukman memastikan M dan N saat ini dalam kondisi sehat.
"Ibu kandungnya tersebut menyatakan kepada suaminya sudah siap dipenjara atas tindakan KDRT yang dilakukan kepada anak kandungnya," ucapnya.