Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Bantuan KPI, Kuasa Hukum Sebut MS Periksa ke Psikiater hingga Beli Obat Pakai Uang Sendri

KPI yang tidak mengabulkan permintaan MS untuk menanggung biaya pengobatan di Psikiater hingga membeli obat-obatan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Ada Bantuan KPI, Kuasa Hukum Sebut MS Periksa ke Psikiater hingga Beli Obat Pakai Uang Sendri
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat MS, Muhammad Mu'alimin menyatakan rasa kecewanya kepada lembaga pengawas penyiaran tempat kliennya bekerja.

Hal itu berdasar pada sikap KPI yang tidak mengabulkan permintaan MS untuk menanggung biaya pengobatan di psikiater hingga membeli obat-obatan.

Akhirnya kata dia, MS harus mengeluarkan biaya pribadi untuk memenuhi kebutuhan kesehatannya itu.

"KPI sudah membalas surat permintaan pengobatan MS, tapi jawaban KPI tidak mengabulkan permintaan MS untuk penanggungan biaya dan memilih sendiri psikiater," kata Mu'alimin kepada Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).

Mu'alimin mengatakan, yang dibutuhkan saat ini oleh MS yakni pengobatan dari psikiater.

Namun pihak KPI malah memberikan alternatif pengobatan yang tidak dibutuhkan MS yakni dengan menyarankan kliennya diperiksa oleh psikolog di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Berita Rekomendasi

"MS butuhnya psikiater agar bisa mendapat pil atau obat penenang, penghilang cemas, tapi KPI malah menawarkan psikolog di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Pimpinan KPI memberikan sesuatu yang tidak dibutuhkan MS," ucapnya.

Dirinya mengibaratkan langkah yang diberikan kepada MS adalah tidak sesuai dengan penanganannya.

Baca juga: UPDATE Kasus Pelecehan di KPI, Kuasa Hukum: Penyidik Masih Tunggu Hasil Tes Psikis MS di RS Polri

"Ini ibarat MS butuh operasi di RS tapi KPI malah memberikan tukang pijit," tegasnya.

Lebih jauh Mu'alimin mengatakan, hasil dari pemeriksaan MS dengan psikiater yang ditempuhnya dengan biaya sendiri memiliki efek yang baik.

Di mana MS kata Mu'alimin diberikan tiga jenis obat untuk menutunkan kecemasan dan memberikan efek ketenangan agar MS bisa beristirahat.

"Kemarin MS berobat ke RS Polri dengan biaya sendiri dikasih 3 jenis obat, alhamdulillah setelah diminum jadi bisa tidur tenang dan kecemasannya hilang," kata Mu'alimin.

"Inilah kenapa MS meminta KPI agar menanggung pengobatan di psikiater pilihan MS sendiri. Sayangnya KPI tidak mengabulkan permintaan korban dan ini mengecewakan," tukasnya.

Kelanjutan Proses Hukum

Proses hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat yang dialami MS di Polres Metro Jakarta Pusat, hingga kini belum diketahui update perkembangannya.

Kuasa hukum MS, Muhammad Mu'alimin angkat suara terkait hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya juga hingga saat ini belum mendapatkan informasi terbaru terkait proses hukum atas kejadian yang dialami kliennya tersebut.

Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan.
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

"Belum ada info apa-apa, Ya, kita juga belum dapat info terbaru dari Polres Jakpus," kata Mu'alimin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).

Mu'alimin mengatakan, lanjutan proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat bisa dilakukan jika pihak kedokteran Psikiatri Rumah Sakit (RS) Polri telah mengeluarkan hasil tes psikis terhadap MS.

Diketahui, hasil tes psikis tersebut nantinya akan dijadikan bahan penyidikan lanjutan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terhadap perkara ini.

Baca juga: Besok, Komnas HAM Bakal Temui MS Korban Dugaan Pelecehan dan Perundungan di KPI

"Sebenarnya kalau dari RS Polri sudah keluar (hasil pemeriksaannya) bolanya ada di Polres. Selama RS Polri belum keluarkan hasil, kita tak bisa mendesak penyidik," beber Mu'alimin.

"Penyidik menunggu hasil kesimpulan dari Dokter Psikiatri forensik RS Polri," sambungnya.

Sebagai informasi, hingga kini kata Mu'alimin, MS telah menjalani proses pemeriksaan psikis sebanyak 6 kali sejak pertama kali dimintakan untuk diperiksa pada September lalu.

Namun, Mu'alimin menegaskan kalau pihaknya, belum mendapatkan informasi detail terkait kapan hasil tersebut keluar dari tim kedokteran Psikiatri RS Polri.

Pihaknya kata Mu'alimin hanya diminta untuk menunggu hasil dari proses pemeriksaan tersebut.

"Kami tanya ke dokternya jawabannya tidak tegas. Kita disuruh menunggu. Hanya itu yang kami tahu kepastiannya," tukasnya

Hingga berita ini ditayangkan Tribunnews.com masih menunggu respons dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan proses hukum lanjutan atas kejadian tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas