Gubernur Anies Baswedan hingga Mendagri Tito Karnavian Digugat, Minta 3 Aturan PPKM Dibatalkan
anies hingga mendagri digugat terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Editor: Wahyu Aji
![Gubernur Anies Baswedan hingga Mendagri Tito Karnavian Digugat, Minta 3 Aturan PPKM Dibatalkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelantikan-wakil-gubernur-dki-jakarta_20200415_204354.jpg)
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Polly menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Gugatan yang diajukan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ferry Cs melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN pada Kamis (14/10/2021) lalu dengan nomor registrasi perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap UUD 1945, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi gugatan itu dalam situs SIPP PTUN yang diakses TribunJakarta.com, Senin (25/10/2021).
Selain itu, penggugat juga memohon untuk melakukan pembatalan tiga aturan terkait PPKM.
Ketiga aturan itu ialah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya), Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya), serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Terakhir, penggugat juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mendagri Tito, dan Ganip juga membayar biaya perkara.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk TMII Selama PPKM Level 2, Ini Syaratnya
"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair: Atau apabila pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian isi gugatan itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anies Baswedan hingga Tito Karnavian Digugat Warga Terkait Peraturan PPKM