Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LRT Jabodebek Kecelakaan di Jalur Layang, INKA: Masinis Luka Ringan

Kereta Light Rail Transit (LRT) Jabodebek mengalami kecelakaan di jalur layang ruas Munjul, Jakarta Timur. bagaimana nasib masinis?

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in LRT Jabodebek Kecelakaan di Jalur Layang, INKA: Masinis Luka Ringan
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Insiden kecelakaan kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek di rel di atas ruas Tol Jagorawi KM 12/600, Cipayung, Senin (25/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kereta Light Rail Transit (LRT) Jabodebek mengalami kecelakaan
di jalur layang ruas Munjul, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021).

Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA, Budi Noviantoro mengatakan, masinis yang berada di dalam rangkaian gerbong tersebut mengalami luka ringan.

INKA merupakan BUMN yang memproduksi sekaligus melakukan pengadaan gerbong kereta LRT Jabodebek.

Baca juga: Bos INKA Beberkan Penyebab Tabrakan LRT, Ada Indikasi Human Error

"Alhamdulillah masinis tidak apa-apa. Hanya luka ringan dan masih sadar," ucap Budi dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Ia melanjutkan, berdasarkan indikasi di lapangan, kecelakaan ini disebabkan oleh human error alias kelalaian manusia.

Masinis yang mengendarai kereta LRT dalam rangkaian uji coba tersebut, melakukan langsiran yang kecepatannya melebihi dari kecepatan standar langsiran pada umumnya.

Baca juga: Perbedaan LRT, MRT, dan KRL yang Ada di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, langsir adalah pergerakan rangkaian kereta, gerbong, atau hanya lokomotif untuk beralih jalur rel.

Biasanya, perpindahan jalur terutama diperlukan untuk memisahkan atau merangkaikan kereta atau gerbong.

Tampak gerbong LRT yang mengalami kecelakaan di perlintasan wilayah Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021).
Tampak gerbong LRT yang mengalami kecelakaan di perlintasan wilayah Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Diketahui, kecepatan langsiran biasanya tak lebih dari 20 hingga 30 kilometer per jam.

"Ini terindikasi adanya langsiran yang terlalu cepat," ucap Budi.

"(Harusnya) sesuai standar kecepatan langsir. ini pasti kesalahan prosedur. makanya tadi saya katakan ada indikasi human eror, di mana masinis kecepatan melebihi," sambungnya.

Sejauh ini belum diketahui, mengapa masinis tersebut lalai dalam menjalankan tugasnya.

"Ini nanti belum tau kenapa. Mungkin bisa aja karena ngantuk, atau mikir apa (sesuatu)," pungkas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas