Puluhan Mobil Kena Tilang Ganjil Genap di Jalan Fatmawati Raya, Khusus ke Tempat ini Diloloskan
Setelah tiga hari diberlakukan sosialisasi, kepolisian akan menindak setiap pelanggar dengan sanksi tilang.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan ganjil-genap Jakarta selama masa PPKM Level 2 telah diberlakukan selama 4 hari.
Setelah tiga hari diberlakukan sosialisasi, kepolisian akan menindak setiap pelanggar dengan sanksi tilang.
Seperti di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, sebanyak 30 mobil melanggar aturan pembatasan kendaraaan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap, Kamis (28/10/2021).
Menurut Perwira Unit Tindak Jakarta Selatan, Inspektur Polisi Dua Dodiet Hardianto mengatakan, sebanyak 30 lebih mobil ditilang sejak pukul 06.00-09.10 WIB.
Meski begitu, pengendara yang dalam keperluan mendesak akan diberikan kelonggaran.
"Sudah ada 30 mobil. Kebanyakan pengendara yang ingin ke Rumah Sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kami berikan kelonggaran karena mendesak, ya kami berikan," kata Dodiet.
Baca juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta, Polda Metro Jaya Berharap Tekan Mobilitas Warga Saat PPKM
Kepala Unit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Reza Hafiz mengatakan, aturan ganjil genap yang diperluas di 13 ruas jalan diharapkan bisa mengurangi dan mengendalikan mobilitas.
Selain itu upaya ini juga untuk memutus penyebaran virus Covid-19 yang dikhawatirkan melonjak apabila aktivitas mobilitas tak dikendalikan.
"Untuk masyarakat lainnya mohon untuk dipahami bahwa saat ini ganjil genap sudah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Selain itu ini penting juga untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di masa PPKM Level ,” jelas Hafiz.
Aturan ganjil genap diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore di pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Apabila melanggar, pengendara akan diberikan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau subsider dua bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.