Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polantas Tewas Tertabrak di Tol Cikampek, Sopir Truk Jadi Tersangka, Korban Dapat Kenaikan Pangkat

Kecelakaan maut yang menewaskan seorang anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya terjadi di Tol Cikampek. Ini fakta-faktanya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polantas Tewas Tertabrak di Tol Cikampek, Sopir Truk Jadi Tersangka, Korban Dapat Kenaikan Pangkat
Kolase Tribunnews.com: Wartakotalive.com/Istimewa
Lokasi kecelakaan maut polantas yang tewas tertabrak truk di Tol Cikampek. 

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut yang menewaskan seorang anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya terjadi di Tol Cikampek.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah Iptu DS.

Korban diketahui gugur saat menjalankan tugas mengawal rombongan supervisi Vaksinasi Merdeka Polda Metro Jaya.

DS terlindas sebuah truk dan meninggal di lokasi kejadian.

Sopir truk berinisial CS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini.

Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Wartakotalive.com dan Kompas.com, Jumat (29/10/2021):

Baca juga: Sopir Transjakarta Kecelakaan Maut di Cawang Diduga Sempat Konsumsi Obat

1. Kronologi

Berita Rekomendasi

Insiden nahas bermula saat Iptu DS bertugas pada Kamis (28/10/2021) siang.

Ia mendapat tugas mengawal tim supervisi Polda Metro Jaya menuju ke Bekasi, Jawa Barat.

Iptu DS yang menggunakan sepeda motor membuka jalan.

Sesampainya di kilometer 13.400 Jalan Tol Jakarta arah Cikampek, insiden pun terjadi.

Korban mulanya meminta truk dengan nomor polisi (nopol) B 9508 WV yang sedang berada di lajur tiga untuk menepi.

Namun, tiba-tiba truk yang dikemudikan oleh sopir inisial CS justru ke arah kanan atau ke jalur empat.

Akibatnya konsentrasi Iptu DS terpecah dan terpepet ke pembatas jalan.

Saat terpepet, motor Iptu DS sempat naik ke truk tersebut dan jatuh ke jalan kemudian masuk kolong truk.

Akibatnya korban alami luka di kepala dan meninggal dunia di tempat.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Tewaskan Patwal Polda Metro Jaya di Tol Cikampek: Polisi akan Tetapkan Tersangka

2. Sopir truk menelpon istrinya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono membenarkan kejadian ini.

Ia menjelaskan, usai kejadian sopir truk sempat melarikan diri.

Sedangkan kernet berhasil diamankan.

Kernet memberikan pengakuan, saat kejadian sopir truk sedang menelpon istrinya.

"Keterangan sementara kernet demikian. Sopir ini sedang menelpon istrinya."

"Cuma apakah karena menelpon atau gunakan ponsel ini menjadi tidak konsenterasi sehingga menyebabkan kecelakaan, kita harus dalami lagi," kata Argo.

Sementara sopir truk yang sebelumnya kabur telah ditangkap setelah menyerahkan diri ke kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.

Baca juga: Polisi: Kesimpulan Sementara, Kecelakaan Transjakarta di Cawang Akibat Kelalaian Sopir

3. Sopir truk mengaku kaget

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021). (Warta Kota/Desy Selviany)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, sopir truk berinisial CS mengaku kaget karena tengah menerima menerima telepon dari seseorang saat mengemudi.

Saat tim rombongan supervisi vaksinasi merdeka lewat, truk di depan truk CS memelankan kendarannya.

"Jadi ketika ada kendaraan di truk di depannya yang sedang memperlambat kendaraan."

"Dia kaget kemudian membanting setir ke kanan. Di samping ada sepeda motor almarhum, tersenggol dan tabrak," jelas Sambodo.

4. Sopir truk jadi tersangka

Sambodo melanjutkan penjelasannya.

Ia menegaskan, sopir truk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.

"Status sudah kami naikkan jadi tersangka," ucap Sambodo.

Baca juga: LRT Jabodebek Kecelakaan di Jalur Layang, INKA: Masinis Luka Ringan

5. Ancaman hukuman

Sambodo menambahkan, sopir truk itu dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun (penjara)," katanya.

6. Korban dapat kenaikan pangkat

Anggota Satuan Pengamanan dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya yang gugur karena terlindas truk, Iptu DS, mendapat kenaikan pangkat.

"Kapolri dan Polri beri penghargaan kepada yang bersangkutan atau almarhum karena beliau gugur laksanakan tugas."

"Maka pangkat dinaikan satu tingkat lebih tinggi jadi AKP anumerta," ujar Sambodo Purnomo Yogo.

Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi diberikan karena korban gugur saat bertugas.

Saat itu korban sedang melakukan pengawalan terhadap tim supervisi vaksinasi ke wilayah Bekasi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Desy Selviany(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Berita lainnya seputar kecelakaan maut.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas