Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Pria 53 Tahun di Jakbar Diciduk Polisi, Modus Diajak ke Tempat Sepi
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelakunya adalah pria berumur 53 tahun berinisial BN alias BR
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 53 tahun berinisial BN alias BR.
Sementara korbannya tiga anak tetangganya.
Ketiganya masing-masing berinisial SI (6), KA (6) dan AK (5).
Modus yang dipakai pelaku dengan membujuk para korbannya agar mau diajak ke tempat sepi.
Baca juga: Tukang Galon di Karimun Lecehkan Balita, Area Sensitif Korban Terluka, Polisi Duga Ada Korban Lain
Di lokasi itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Kapolsek Tambora, Moh Faruk Rozi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah meringkus BN setelah orangtua korban membuat laporan.
Saat itu ia sedang berada di Jalan Tanah Sareal, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (27/10/2021).
"BN alias BR (53) berhasil diamankan di Jalan Tanah Sareal Tambora Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur," urai Faruk, saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/10/2021).
Dari hasil interogasi polisi, BN mengaku telah mencabuli ketiga bocah perempuan yang masih kategori anak-anak itu.
Ketiga korban yakni SI (6), KA (6) dan AK (5).
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga perempuan di sekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tanah Sareal, Jakarta Barat," katanya.
Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria Asal Sumut Ini Ditangkap Polisi
Faruk melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari aduan orang tua korban di SPKT Polsek Tambora pada Sabtu (4/10/2021).
Tim Reskrim Polsek Tambora kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.
"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Pihaknya menyita beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Undang-undang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Makin Tua Makin Jadi, Pria 53 Tahun di Tambora Tega Cabuli 3 Anak Tetangga Sekaligus
(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)