DPRD dan Pemprov DKI Segera Bahas Batasan Dana Hibah bagi Tempat Ibadah
Penentuan batas pemberian dana bantuan hibah bagi operasional tempat ibadah segera dibahas agar ada kejelasan dalam alokasi dana hibah lewat APBD.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI dalam hal ini Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) segera membahas penentuan batas pemberian dana bantuan hibah bagi operasional tempat ibadah.
Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria mengatakan batas besaran ini ditentukan agar lebih punya kejelasan dalam alokasi dana hibah yang diproyeksikan lewat APBD.
Selain itu, seringkali dana hibah yang diajukan melebihi dari pagu proposal. Khususnya terkait perencanaan kegiatan rehab fisik bangunan tempat ibadah.
"Oleh karena itu formulasi diperlukan, sehingga di tahun 2022 bisa semua terayomi," kata Iman dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Kapolri Tunjuk Anak Mantan Wapres Try Sutrisno Jadi Kakorlantas
Baca juga: Sunat Dana Hibah Pemprov, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Papua Ditahan di Sel Brimob
Adapun dalam rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022, Biro Dikmental Provinsi DKI melaporkan ada empat dari 60 lembaga pemuka agama yang mengajukan dana hibah paling besar.
Antara lain Lembaga Bahasa Ilmu Quran (LBIQ) Provinsi DKI Jakarta Rp5,37 miliar, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta Rp1,36 miliar, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia – Wilayah (PGIW) DKI Jakarta Rp49,9 miliar, dan Majubuthi DKI Jakarta Rp1,54 miliar.
Baca juga: Didiagnosa Kanker Prostat Stadium Awal, SBY Bakal Berobat di Luar Negeri
Kepala Biro Dikmental Provinsi DKI Jakarta Aceng Zaini menyatakan terus mengawasi pemberian dana hibah secara administratif.
Ia menyebut, dana hibah yang diusulkan akan mengacu pada usulan dalam proposal.
"Jadi untuk usulan hibah apapun kita tetap berdasarkan usulan proposal. Kalau sudah disepakati kita siap jalankan," pungkas dia.