Ketua DPRD DKI Sebut Surat PAW Viani Limardi Sudah Diteruskan ke KPUD DKI
PSI kemudian mengajukan surat pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI pada 14 Oktober 2021 lalu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut surat pergantian antarwaktu (PAW) Viani Limardi yang dikirim DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke pimpinan dewan kini sudah diteruskan ke KPUD DKI Jakarta.
Seperti diketahui, PSI resmi memecat Viani Limardi dari keanggotaan PSI per 25 September 2021.
Oleh karenanya, Viani Limardi tak lagi berhak menjadi legislator DKI mewakili PSI.
PSI kemudian mengajukan surat pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI pada 14 Oktober 2021 lalu.
"Sudah jalan (surat PAW Viani Limardi), jalan ke KPUD," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Dipecat dari Anggota DPRD DKI, Viani Limardi Ngaku Fans Jokowi, Dulu Mengira PSI Didirikan Ahok
Prasetyo enggan mengomentari perihal kisruh internal PSI.
Ia mengaku menerima dua surat yakni soal PAW dari PSI dan sanggahan dari Viani Limardi mengenai permasalahannya tersebut.
Diketahui Viani Limardi melaporkan pemecatannya dengan melayangkan gugatan terhadap DPP dan DPW PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nomor registrasi PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
Dalam gugatannya, Viani Limardi menuntut PSI mengganti rugi Rp1 triliun.
"Ada usulan dari PAW PSI, juga ada sanggahan mengenai permasalahan Viani yang juga melaporkan ke pengadilan," ucap Prasetyo.