Kombes Sambodo: Saat Kecelakaan Terjadi, Pengemudi Transjakarta Sudah Tak Sadarkan Diri
Dalam hasil investigasi itu, sopir Transjakarta berinisial J diketahui kehilangan kesadaran saat sedang mengemudikan bus.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil penyelidikan kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung pada Senin 25 Oktober 2021 lalu telah selesai dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dalam hasil investigasi itu, sopir Transjakarta berinisial J diketahui kehilangan kesadaran saat sedang mengemudikan bus.
Sehingga bus yang dikendarai J menabrak bus Transjakarta yang berada di depannya sesaat menurunkan penumpang.
Atas kecelakaan itu J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, karena J meninggal dunia dalam kecelakaan itu, maka proses penyelidikan perkaranya dihentikan.
"Berdasarkan hasil pusdokes korban diduga kehilangan kesadaran. Ia diduga kuat mengalami epilepsi yang kambuh, hal itu sangat dimungkinkan karena yang bersangkutan enggak minum obat saraf. Itu dibuktikan dari hasil tes urine dan darah di labfor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Rabu (3/11/2021).
Sopir itu diketahui mengalami epilepsi berdasarkan riwayat kesehatan yang diselidiki polisi. Karena kambuhnya penyakit itu, J tak melakukan pengereman saat akan tiba di dekat halte malah menambah kecepatan bus hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan.
Baca juga: Sopir TransJakarta yang Tewas Jadi Tersangka, Polisi Tutup Kasusnya
"Berdasarkan hasil analis Traffic Accident Analysis terjadi penambahan kecepatan jelang tiba di halte yang merupakan dampak dari serangan epilepsi pengemudi dan menyebabkan tak sadarkan diri. Jadi bukan tekan rem, malah tekan gas. Sehingga, jelang halte bus bukan perlambat malah menambah kecepatan," tutur Sambodo.
Dalam analisis TAA, kecepatan bus setelah dicek dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA) kecepatan bus saat itu 63 km/jam. Lalu, berdasarkan rekaman CCTV juga menyatakan bahwa kecepatan bus saat kejadian 60 km/jam.
Adapun penyakit epilepsi yang diidap sopir J terungkap dari keterangan teman satu kamarnya di mess Transjakarta. Hal lain yang menguatkan dugaan itu, polisi juga memeriksa lemari korban dan ditemukan sejumlah obat epilepsi yang dikonsumsi oleh J.
"Ahli di labfor menjelaskan efek samping obat ini yakni gangguan fungsi motorik saraf dan gangguan koordinasi saraf. Efek samping itu bisa timbul berhari-hari atau seminggu," jelas Sambodo.
Atas peristiwa itu, polisi menetapkan sopir Transjakarta berinisial J sebagai tersangka. Ia dipersangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena J tewas dalam peristiwa itu, maka kasus pun dihentikan penyelidikannya. Hal ini merujuk pada Pasal 77 KUHP.
"Namun demikian karena pengemudi yang jadi tersangka meninggal dunia, maka kemudian kita hentikan dengan mekanisme SP3," imbuh Sambodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.