Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Uji Emisi? Berikut Pengertian, Aturan, dan Tips Lolos dengan Mudah

Berikut adalah pengertian, aturan, beserta tips lolos dengan mudah ketika akan melakukan uji emisi terhadap kendaraan Anda.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Apa Itu Uji Emisi? Berikut Pengertian, Aturan, dan Tips Lolos dengan Mudah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang petugas memasukkan alat ukur uji emisi ke dalam knalpot kendaraan berbahan bakar premium atau pertamax saat uji petik emisi di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (27/2). Kegiatan yang dilakukan dalam rangka menjaga kebersihan udara Kota Bandung tersebut, setiap kendaraan yang lolos dalam uji petik emisi itu langsung ditempeli stiker 

TRIBUNNEWS.COM - Polusi udara menjadi salah satu masalah yang dihadapi beberapa kota besar yang dipenuhi oleh penduduk.

Sektor tansportasi menjadi salah satu pemicu terjadinya polusi udara di wilayah perkotaan.

Dikutip dari menlhk.go.id sebanyak 6,5 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat paparan kualitas udara yang buruk.

Temuan tersebut terjadi di mana hampir 70% terjadi di Asia Pasifik termasuk Indonesia.

Baca juga: Tidak untuk Semua Motor, Uji Emisi Ternyata Hanya Wajib untuk yang Kriterianya Seperti Ini

Baca juga: Mirip Aturan Bayar Pajak, Ternyata Segini Masa Berlaku Hasil Uji Emisi untuk Sepeda Motor

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa penyebab dari polusi udara adalah sektor transportasi lewat emisi gas buang oleh kendaraan bermotor.

Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya polusi udara maka uji emisi menjadi hal yang dilakukan pemerintah.

Lalu apa itu uji emisi?

Berita Rekomendasi

Pengertian Uji Emisi dan Aturannya

Uji emisi kendaraan di bengkel Mitsubishi.
Uji emisi kendaraan di bengkel Mitsubishi. (dok. mmksi)

Masih dikutip dari sumber yang sama, uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.

Terkait pelaksanaannya, uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.

Sementara itu uji emisi menjadi keharusan bagi setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pasal 206 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaksanaan uji emisi sendiri dilakukan dengan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 bagi kendaraan bermotor bahan bakar solar pada kondisi akselerasi bebas.

Ditambah terdapat baku mutu emisi kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah.

Contohnya adalah di Provinsi DKI Jakarta memberlakukan wajib uji emisi di wilayahnya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Selain itu Provinsi DKI Jakrata juga memiliki Pergub lain tentang uji emisi yakni Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan menjadi rujukan untuk lulus uji emisi dan berikut isinya.

- Sepeda motor 2 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, parameter CO2 harus maksimal 4,5% dan HC 12.000 ppm.

- Sepeda motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, parameter CO2 maksimal 5,5% dan HC 2.400 ppm.

- Sepeda motor 2 atau 4 tak yang diproduksi lebih dari tahun 2010, parameter CO2 maksimal 4,5% dan HC 2.000 ppm.

- Mobil berbahan bakar bensin yang diproduksi di bawah tahun 2007, parameter CO2 maksimal 3% dan HC 700 ppm.

- Mobil berbahan bakar bensin yang diproduksi lebih dari tahun 2007, parameter CO2 maksimal 1,5% dan HC 700 ppm.

- Mobil diesel yang diproduksi di bawah tahun 2010 serta memiliki berat kurang dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 50%

- Mobil diesel yang diproduksi lebih dari tahun 2010 serta memiliki berat kurang dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 40%

- Mobil diesel yang diproduksi kurang dari tahun 2010 serta memiliki berat lebih dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 60%

- Mobil diesel yang diproduksi lebih dari tahun 2010 serta memiliki berat lebih dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 50%.

Dikutip dari mypertamina.id, Anda akan menemukan beberapa senyawa yang menjadi indikator emisi dan berikut penjelasannya.

Indikator Senyawa pada Uji Emisi

- CO atau Karbon Monoksida

Senyawa tersebut akan timbul jika kendaraan bermotor telah melakukan proses pembakaran pada mesin.

Jenis senyawa ini dikeluarkan oleh kendaraan melalui knalpot sehingga dalam uji emisi, senyawa CO memberikan indikator efisiensi pembakaran.

- CO2 atau Karbondioksida

CO2 merupakan hasil pembakaran yang perlu dibuang dan perlu diuji.

Sehingga jika kadar CO2 melebihi batas maksimum uji emisi berarti terdapat kerusakan dalam mesin.

- O2 atau Oksigen

O2 memungkinkan terjadinya pembakaran karena bersifat mampu menimbulkan kalor atau panas.

Kadar O2 tidak boleh lebih dari batas maksimal uji emisi karena jika melebihi maka terdapat komponen dalam mesin yang perlu diperbaiki.

- HC

Senyawa ini biasa ditunjukkan dengan bilangan satuan ppm.

HC merupakan jenis indikator yang mengidentifikasi sisa bahan bakar dari knalpot.

Apabila jumlahnya melebihi batas ketentuan berarti bagian sistem pengapian atau kompresi mesin perlu diperbaiki.

Tips Agar Lolos Uji Emisi

Sebelum melakukan uji emisi mobil, Anda harus mempersiapkan kondisi mobil sebaik mungkin.

Hasil uji emisi gas buang kendaraan pun sangat dipengaruhi oleh penggunaan bahan bakar.

Baca juga: Ini Cara Toyota Indonesia Ikut Kontribusi Turunkan Emisi CO2

Oleh karena itu agar lolos uji emisi maka Anda perlu merawat mobil dan mengeceknya secara berkala.

Selain itu Anda juga perlu menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kompresi mesin agar bisa meminimalkan kerak karbon di ruang bakar dari proses pembakaran.

Apabila bahan bakar tidak sesuai maka bisa memicu hasil emisi gas buang yang lebih besar.

Sehingga pastikan Anda menggunakan bahan bakar yang baik, menggunakan catalytic converter, menjaga kondisi mesin, dan melakukan pemeriksaan rutin agar lolos dengan mudah.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Uji Emisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas