Polisi Wacanakan Ganjil Genap Jakarta akan Kembali Diberlakukan di 25 Ruas Jalan ini
Polda Metro Jaya mempertimbangkan memberlakukan aturan ganjil genap pada 25 titik jalan di kawasan Jakarta.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring meningkatnya tingkat kemacetan akibat mobilitas kendaraan yang cenderung meningkat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempertimbangkan memberlakukan aturan ganjil genap pada 25 titik jalan di kawasan Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap 25 titik jalan itu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap. Meski begitu, pemberlakuan gage akan dilakukan secara bertahap seperti semula.
"Harus dipahami, ya. Ini bukan menambah, kalau menambah jadi kesannya akan ada titik baru ganjil genap. Jadi diberlakukan seperti semuala, sebab sebelum PSBB memang ada 25 titik ganjil genap," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (6/11/2021).
Menurut Argo, penambahan lokasi ganjil saat ini genap sudah dilakukan sejak penurunan PPKM Level 3 pada Agustus lalu.
Terbaru, sejak penurnan PPKM Level 2 hingga Level 1, sudah ada 10 titik ruas jalan yang menerapkan ganjil genap dari sebelumnya hanya ada tiga ruas.
Baca juga: Jakarta Masih Macet Meski Ada PPKM dan Ganjil Genap, Ini Penjelasan Direktur Lalu Lintas BPTJ
Untuk itu, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum pemberlakuan ganjil genap diterapkan seperti semula.
"Tapi pelaksanaannnya harus kita kaji dulu. Tentu akan disesuaikan dengan kondisi trafik sekarang dengan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta," kata Argo.
Aturan ganjil genap yang dilakukan sebelum masa pandemi Covid-19 berlaku 25 titik ruas jalan.
Setelah hampir dua tahun ini, ganjil genap mengalami perubahan setelah setahun lebih tak diberlakukan selama masa PSBB hingga PPKM.
Berikut ini 25 ruas jalan yang direncanakan menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati Raya, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.