Maling Curi 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat, Polisi Telisik Keterlibatan Orang Dalam
6 bulan curi 111 ton besi, kerugian Rp 1 miliar, Polisi selidiki dugaan kuat adanya keterlibatan orang dalam atau pegawai PT Wijaya Karya (Wika)
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap 5 pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur
Selama enam bulan, mereka sedikitnya telah mencuri 111.081 kilogram besi atau sekitar 111 ton besi.
Sementara 7 pelaku lainnya dalam kawanan ini masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Terkait hal ini Polres Jakarta Timur menyelidiki dugaan kuat adanya keterlibatan orang dalam atau pegawai PT Wijaya Karya (Wika) dalam pencurian besi hingga ratusan ton ini.
Baca juga: 5 Maling Besi Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Diringkus, 7 Masih Buron, Kerugian Rp 1 Miliar
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan lima tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditangkap pada 3 November 2021 lalu.
Mereka adalah DR, SA, SU, AR, dan LR. Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni GN, FR, G, IB, RM, DR dan HA masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari jumlah (besi) yang diambil dan sudah dijual itu sekitar 111.081 kilogram. Ini cukup mencengangkan dengan berbagai jenis besi," tutur Erwin. Erwin mengatakan, besi-besi yang diambil merupakan penyokong cor-coran milik PT Wika.
Menurut Erwin pihaknya mendalami keterlibatan pegawai PT Wijaya Karya (Wika) dalam kasus pencurian besi ini.
"Ada indikasi demikian (keterlibatan orang dalam). Kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Erwin Kurniawan.
Baca juga: Selain Teror Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Kerabat Juga Dikirim Bangkai Ayam
Baca juga: 6 Fakta Investasi Bodong Beezy, Tipu 900 Orang, Kerugian Rp 63 Miliar, Pelakunya Masih 24 Tahun
Erwin menyebutkan, komplotan pencuri besi itu melakukan aksinya dengan bebas.
"Apakah ada indikasi orang dalam, itu akan kami dalami," ujar Erwin. Baca juga:
Para tersangka katanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi berupa satu mobil pikap, enam buah besi besar, dan lima buah besi kecil.
Baca juga: Karaoke Sudah Dibuka, Bagaimana Nasib Car Free Day di Ibu Kota ?
Dalam aksi pencurian terakhir, komplotan itu berusaha mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu pada Sabtu dua pekan lalu.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan, aksi pencurian itu tepergok warga sekitar.
Para pelaku langsung kabur, besi yang sudah dikumpulkan di mobil pick up ditinggalkan begitu saja.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Polisi Selidiki Keterlibatan Orang Dalam PT Wika,