Polisi Tangkap Juru Parkir yang Palak Sopir Truk Rp 50 Ribu
Juru parkir tersebut sempat viral karena diduga melakukan pungutan liar kepada sopir truk di Karawaci
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM- Polsek Karawaci mengamankan juru parkir berinisial SMS (58).
SMS sempat viral karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk di Karawaci, Kota Tangerang.
Aksi SMS viral di media sosial sedang melakukan pungli di kawasan industri Benua Indah Jalan M Toha, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Dalam unggahannya, sang sopir diminta uang sebesar Rp 50 ribu, alasan uang parkir wilayah.
Kapolsek Karawaci, Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan, setelah viral di medsos pihaknya langsung bergerak mencari keberadaan si juru parkir.
Baca juga: Sakit Hati Cuma Dapat Rp 77 Juta Sebulan, Tukang Parkir di Bogor Habisi Paman, Sewa Pembunuh Bayaran
"Kurang dari 7 jam, kami melalui unit Buser berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian," jelas Bagin kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
"Kemudian dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan," sambungnya.
Saat diamankan, pihaknya mendapati kuitansi bernominal variasi mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 30 ribu.
Baca juga: Ini Sosok Polisi yang Nomornya Dicatut pada Spanduk Viral Lapor Pungli Parkir Indomaret di Bekasi
Bagin menjelaskan, SMS saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Sekaligus mencari informasi keterlibatan pihak lain dalam aksi pungutan liar tersebut.
"Jika terbukti melakukan pemerasan akan kami kenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Bagin.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral 'Pak Ogah' Minta Rp 50 Ribu ke Sopir Truk di Karawaci, Langsung Ditangkap
Baca tanpa iklan