Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Uji Emisi Jadi Persyaratan Bayar Pajak
Polda Metro Jaya bakal menerapkan aturan penerapan uji emisi kendaraan sebagai syarat pembayaran pajak.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menerapkan aturan penerapan uji emisi kendaraan sebagai syarat pembayaran pajak.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan penerapan tersebut tertuang dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan (misalnya) ditetapkan bulan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023,” kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Jumlah Bengkel Belum Memadai, Polisi Tunda Berlakukan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Hanya saja kata Sambodo, penerapan uji emisi kendaraan tersebut masih harus ditunda karena beberapa hal.
Kebijakan penundaan itu diambil melalui rapat yang digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Sambodo mengatakan, dalam rapat tersebut, ketiga stakeholder itu sepakat untuk menunda penetapan uji emisi termasuk sanksi tilangnya.
"Rapat dengan Dinas Perhubungan DKI dan Dinas Lingkungan Hidup DKI memutuskan penindakan dengan tilang uji emisi ditunda," ujarnya.
Sambodo menambahkan, ada beberapa alasan keputusan penundaan sanksi tilang uji emisi diambil. Salah satunya bengkel atau tempat pengujian emisi gas buang kendaraan yang jumlahnya belum memadai.
Menurut perkiraan Ditlantas, setidaknya diperlukan sedikitnya 500 bengkel untuk pengujian emisi sepeda motor.
Sementara untuk kendaraan roda empat dan lebih dibutuhkan 1.400 bengkel mengakomodasi jumlah kendaraan yang beredar di Jakarta.
Dalam aturan Pemprov, aturan uji emisi ini diwajibkan untuk kendaraan bermotor yang berusia di atas 3 tahun.
"Karena memang jumlah bengkel yang berpartisipasi saat ini belum memadai. Sambil berjalan, maka pelaksanaan penindakan terhadap uji emisi gas buang masih kita tunda," kata Sambodo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berencana menerapkan sanksi tilang bagi pengemudi mobil dan motor di Jakarta yang tidak lulus emisi akan dimulai pada 13 November 2021.
Hal ini berdasarkan peraturan hukum penilangan oleh kepolisian yakni Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda tilang untuk pengemudi motor sebesar Rp250 ribu. Sedangkan denda tilang buat pengemudi mobil Rp500 ribu yang merujuk pada Pasal 286 DLLAJ.
Wajibnya kendaraan untuk lulus uji emisi ulang bagi mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 6 Tahun 2020.