Besok, Polisi Gelar Operasi Zebra 2021 di Jakarta: Rotator dan Pelat Nomor RFS-RFP Cs Bakal Dibidik
Selama Operasi Zebra 2021, polisi akan menyasar pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengendara.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Senin (15/11/2021) esok, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2021 yang melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Operasi Zebra 2021 akan digelar selama 14 hari atau dua pekan.
"Kami akan melakukan Operasi Zebra Jaya 2021 selama 14 hari, yang dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP, serta termasuk POM TNI baik AD, AL, dan AU," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Selama Operasi Zebra 2021, polisi akan menyasar pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengendara.
Beberapa di antaranya yaitu terkait penggunaan sirine dan lampu rotator di jalan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Selama Dua Pekan Mulai Senin 15 November 2021
"Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirine. Sebab itu hanya boleh untuk kendaraan dinas, itu pun sudah ditentukan warna merah, biru dan kuning," ujar Sambodo.
Ia menambahkan, Operasi Zebra 2021 juga mencakup aturan ganjil genap yang diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta.
Selain itu, pengendara yang memasang pelat nomor tidak sesuai STNK juga bakal ditindak.
"Kita akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia seperti RFP, SFB dan lainnya. Kita akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau pasang sendiri," tutur Sambodo.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mulai Senin Polisi Gelar Operasi Zebra 2021 di Jakarta, Rotator hingga Pelat Nomor Khusus Dibidik