Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Kemacetan di Puncak Minggu (14/11) Sore, Antrean 10 Km Meski Sudah One Way Arah Jakarta

Begini penampakan kemacetan yang terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor, Minggu (14/11/2021) sore ini.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penampakan Kemacetan di Puncak Minggu (14/11) Sore, Antrean 10 Km Meski Sudah One Way Arah Jakarta
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Jalan Raya Puncak Bogor padat merayap Minggu (14/11/2021) sore ini. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Begini penampakan kemacetan yang terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor, Minggu (14/11/2021) sore ini.

Diduga karena volume kendaraan yang turun dari Puncak cukup tinggi, antrean kendaraan tetap terjadi sampai lebih dari 10 km meski diberlakukan one way atau sistem satu arah ke arah Jakarta.

Pantauan TribunnewsBogor.com, dari beberapa titik kemacetan di Jalan Raya Puncak, titik kepadatan tertinggi terjadi di kawasan Gunung Mas, Kecamatan Cisarua.

Titik kepadatan di lokasi ini merupakan ekor antrean kendaraan dari Simpang Pasar Cisarua yang mengular sepanjang sekitar 6 km.

Pengendara motor roda dua pun bisa memakan waktu tempuh 1 jam dari Gunung Mas ke Pasar Cisarua ini, padahal normalnya tak sampai 30 menit.

Setelah turun dan melewati Simpang Pasar Cisarua, kondisi jalan berubah kembali ramai lancar.

Berita Rekomendasi

Namun, mulai dari depan Kantor Kecamatan Cisarua ditemukan ekor antrean kendaraan mengular sekitar 3 km dari Simpang Megamendung.

Baca juga: Ruang Terbuka di Puncak Bogor Rusak Dituding Sebabkan Banjir Jakarta, Begini Jawaban Ade Yasin

Kondisi yang sama juga terjadi di kawasan Cibogo yang juga terjadi antrean kendaraan sampai sekitar 2,5 km ke kawasan Simpang Cikopo Selatan Gadog.

Diketahui, kepadatan kendaraan yang turun dari Puncak pada siang - sore ini merupakan kepadatan yang kerap terjadi setiap hari Minggu karena merupakan puncak arus balik wisatawan.

Aturan ganjil genap

Simak aturan lengkap pembatasan kendaraan bermotor lewat aturan ganjil genap nomor polisi di kawasan Puncak Bogor selama Jumat-Minggu (8-10 Oktober 2021).

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kepolisian Resor Bogor, mengatur kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021 yang merupakan tindak lanjut dari putusan pemerintah yang melakukan perpanjangan kelima PPKM level 3 di pulau Jawa hingga 18 Oktober 2021.

"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu masih berlaku," tulis salah satu poinnya seperti dilihat Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Sehingga, diimbau untuk para pengendara yang hendak melintas di wilayah ini untuk menyesuaikan kembali jadwal keberangkatan agar tidak terkendala.

Hal tersebut juga diamini oleh Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya.

Hanya saja tidak disebutkan apakah aturan ganjil genap telah secara penuh berlaku atau permanen.

Baca juga: Kasus Covid Indonesia Turun 20 Kali Lipat dari Puncak Kedua, Wiku: Indonesia Bersiap Menuju Endemi

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di pulau Jawa dan Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM ini juga berlaku untuk aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa PPKM level 3 kelima sesuai dengan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021.

Kondisi pemeriksaan ganjil genap menuju jalur puncak di pintu keluar tol Ciawi, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, pengendara yang tidak sesuai aturan diputar balik, Sabtu (11/9/2021).
Kondisi pemeriksaan ganjil genap menuju jalur puncak di pintu keluar tol Ciawi, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, pengendara yang tidak sesuai aturan diputar balik, Sabtu (11/9/2021). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Dalam putusan tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 itu, ada beberapa tempat yang mulai dibuka.

Tentu, seluruhnya harus dengan syarat jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimal dan mengikuti protokol kesehatan seraya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Jadi perhatian pemerintah pusat

Demi mencegah terjadinya kepadatan pada akhir pekan, di kawasan Puncak, Bogor diberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.

Saat ini kawasan wisata Puncak, Bogor telah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan untuk para pengunjung kawasan wisata tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bahwa harus ada pemberlakuan ganjil genap di jalan menuju kawasan wisata Puncak mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

"Selain untuk mencegah kemacetan, ini juga sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19," ucap Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).

Ia juga menyatakan, bahwa akan segera dikeluarkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil genap di kawasan wisata.

Baca juga: Mobilitas Masyarakat Meningkat, Epidemolog Prediksi Puncak Gelombang Ketiga Covid pada Desember 2021

"Aturan ini tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Budi.

Menurutnya, kemacetan yang terjadi di kawasan Puncak telah menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir.

Hal ini disebabkan karena puncak salah satu daerah yang menjadi favorit masyarakat di sekitar Jabodetabek untuk menghabiskan waktu berlibur juga banyak tempat-tempat wisata di sekitarnya.

"Saya sampaikan kepada Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, supaya puncak itu tidak hanya berita macet saja, bagaimana ini bisa jadi tidak macet lagi," ucap Budi. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jalan Raya Puncak Lumpuh, Antrean Kendaraan Mengular Lebih dari 10 KM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas