Begal Sadis yang Menewaskan Karyawati Basarnas Ditangkap, Pelaku Bertindak Sebagai Eksekutor
Kepolisian kembali menangkap satu tersangka kasus pembegalan yang menewaskan seorang karyawati Basarnas bernama Mita (22).
Editor: Adi Suhendi
Ia menjelaskan, kalimat yang diucapkan pelaku hanya modus saat melakukan aksi begal.
"Ini hanya teknis pelaku untuk merebut barang korban. Jadi kalimat ini enggak ada, karena korban sama pacarnya lagi nunggu. Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil hp kprban dan membacok," ungkapnya.
Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur.
Sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas.
"Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP Vivo dan korban meninggal dunia," tutur Yusri.
Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Pembegal yang Hilangkan Nyawa Karyawati Basarnas, Pelaku di Bawah Pengaruh Narkoba