Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Hari Ini, Operasi Zebra Jaya 2021 akan Tindak Setiap Jenis Pelanggaran Pengendara

Polda Metro Jaya resmi memulai operasi kepatuhan dan ketertiban berkode Zebra Jaya 2021 hari ini Senin (15/11/2021).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berlaku Hari Ini, Operasi Zebra Jaya 2021 akan Tindak Setiap Jenis Pelanggaran Pengendara
Tribunnews/JEPRIMA
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020 dengan menyasar lima pelanggaran prioritas yaitu pengendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, pengendara melintas di bahu jalan, khususnya jalan tol. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu LIntas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memulai operasi kepatuhan dan ketertiban berkode Zebra Jaya 2021 hari ini Senin (15/11/2021).

Operasi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni Jakarta, Depok, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Kota Tangerang Selatan ini akan berfokus pada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.

Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga Minggu (28/11/2021) mendatang, Operasi Zebra Jaya juga dibantu pelaksanaannya oleh personel gabungan.

“Operasi Zebra Jaya tahun 2021 dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021).

Sambodo juga menambahkan, bahwa operasi ini juga akan mengurangi penindakan yang sifatnya interaksi secara langsung. Karena masih di masa pandemi Covid-19, penilangan juga menggunakan teknologi tilang elektronik atau E-TLE.

"Tidak ada penindakan di jalan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan karena masih dalam situasi pandemi. Jadi kita akan maksimalkan penggunaan E-Tilang di ruas jalan yang sudah siap dengan fasilitas itu," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Untuk jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021 adalah knalpot bising, penggunaan sirine bagi kendaraan yang tidak semestinya, lampu strobo hingga kawasan yang kerap digunakan balap liar.

Baca juga: Mulai Besok 15 November, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Ini Lokasi dan Contoh Pelanggarannya

Khusus di ruas jalan di Ibu Kota DKI Jakarta, wilayah razia Operasi Zebra Jaya 2021 berlaku di antaranya Jakarta Selatan meliputi Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.

Ada juga di Jakarta Timur meliputi kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo. Kawasan Jakarta Barat yang meliputi Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.

Untuk wilayah Jakarta Pusat meliputi ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Jalan Gunung Sahari hingga Jalan Gajah Mada. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas