Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tegaskan Rizieq Shihab Ditahan di Gedung Layak dengan AC 24 Jam, Bukan di Bawah Tanah

Mabes Polri mengklarifikasi Rizieq Shihab ditahan di gedung layak dengan AC 24 jam, bukan di bawah tanah.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Polri Tegaskan Rizieq Shihab Ditahan di Gedung Layak dengan AC 24 Jam, Bukan di Bawah Tanah
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sekaligus tersangka kasus UU Kekarantinaan, Rizieq Shihab, ditahan di gedung yang layak.

Ramadhan membantah tudingan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah dan tidak terkena matahari selama berbulan-bulan.

Bahkan, tim Rutan Bareskrim juga menyiapkan pendingin ruangan yang beroperasi 24 jam non stop di ruang tahanan Rizieq.

"Itu gedungnya layak. Tetap menggunakan AC ya dan AC-nya 24 jam. Jadi perlakuannya sama."

"Jadi prinsipnya tidak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi satu tahanan dengan tahanan lain. Tidak ada perbedaan," ujarnya di Mabes Polri Jakarta, Senin (15/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia memastikan, kabar Rizieq Shihab mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di Rutan Bareskrim Polri tidaklah benar.

Ramadhan pun mengklarifikasi, pengertian gedung bawah tanah yang disebut Haikal Hassan dalam video menimbulkan kesan negatif.

Berita Rekomendasi

Padahal, gedung tersebut berada di basement yang sangat layak dan sudah dijamin mengenai standar kesehatannya.

"Jadi pengertian di bawah tanah itu basement. Tapi basement itu sangat layak. Sama kayak ruang ini. Udah diukur standar kesehatannya."

"Jadi pengertian di bawah tanah itu jangan timbulkan konotasi di dalam tanah. Jadi posisinya basement bangunan memang seperti itu. Tetapi kondisinya tetep ada ruang AC," ujarnya.

Ramadhan juga menyampaikan, seluruh tahanan ditempatkan dalam porsi yang sama dan tidak ada perbedaan.

Seluruh tahanan, lanjut Ramadhan, mendapat perlindungan dan hak yang sama, termasuk hak untuk beribadah dan makan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021).  (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Baca juga: Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Dikurangi, Kini Jadi 2 Tahun Penjara

Baca juga: Dua Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara

"Jadi pada prinsipnya bahwa Polri menghargai HAM. Tentu walau statusnya tersangka, tentu tidak ada perlakuan seperti itu."

"Ini saya luruskan. Jadi kalau penjelasan di bawah tanah, nanti orang punya persepsi di bawah tanah," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, video pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Video berdurasi 1.30 menit itu terlihat Haikal Hassan tengah duduk di sebuah ruangan bersama sejumlah orang.

Ketika itu, dia pun menyinggung Rizieq Shihab yang kini tengah ditahan di bawah tanah tanpa sinar matahari.

"HRS udah hampir 9 bulan dia belum liat matahari karena di bawah tanah. Di bawah tanah, gak ada salahnya. Jahat banget ya Allah."

"9 bulan orang gak lihat matahari gimana coba," kata pria yang diduga Haikal Hassan seperti video yang beredar pada Senin (15/11/2021).

MA Pangkas Hukuman Rizieq Shihab 

Sementara itu Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman untuk Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Keputusan MA tersebut dibacakan Majelis Hakim tingkat kasasi, pada Senin (15/11/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab atas kasus tersebut.

Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 majelis hakim yang memutusan perkara tersebut di antaranya Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim tingkat Kasasi memperbaiki vonis hukuman tersebut karena keonaran yang timbul akibat berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab hanya mencakup lingkup sosial media.

Rizieq Shihab berulang tahun yang ke-56 pada Selasa (24/8/2021).
Rizieq Shihab berulang tahun yang ke-56 pada Selasa (24/8/2021). (Ist)

Baca juga: BREAKING NEWS: MA Kurangi Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara

Hal itu sebagaimana dakwaan altenatif pertama primair yang dilayangkan jaksa penuntut umum kepada Rizieq Shihab dalam perkara ini.

"Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," katanya.

Tak hanya itu, pertimbangan lain majelis kasasi menjatuhkan vonis terhadap Rizieq Shihab, karena selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.

Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat Kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.

"Karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," tutup amar putusan itu.

(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Rizieq Shihab

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas