Artis Nirina Zubir Jadi Korban Kasus Mafia Tanah, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang menetapkan 5 tersangka kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir dan keluarganya.
Editor: Adi Suhendi
Kasus ini bermula saat ibunda Nirina kehilangan sertifikat tanahnya dan kemudian meminta ART-nya untuk mengurus dokumen penting itu.
Bukannya mengurus dokumen tersebut, ART itu justru menyalahgunakannya hingga mengubah nama kepemilikan sertifikat tanah Nirina.
Total ada enam aset tanah dan bangunan atas nama ibunya yakni Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama tanpa seizinnya.
Baca juga: KRONOLOGI Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, sang Ibunda Minta ART Urus Surat yang Dikira Hilang
Terdapat dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Menurutnya, keseluruhan aset sertifikat tanah, dua di antaranya telah dijual kepada pihak ketiga.
Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah diagunkan Riri kepada pihak Bank.
"Surat tanah Itu ditukar dengan nama mereka, kemudian dijual dan dipakai untuk membuka sebuah cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang," kata Nirina dalam konferensi pers.