Buruh Ancam Mogok Massal Jika UMP DKI Tak Naik 10 Persen
Jika tuntutan UMP naik sebesar 10 persen tak dipenuhi, para buruh mengancam akan melakukan aksi mogok massal.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen.
Hal ini disampaikan saat massa buruh melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (19/11/2021) kemarin.
Jika tuntutan itu tak dipenuhi, para buruh mengancam akan melakukan aksi mogok massal.
Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Naik 10 Persen, Wagub DKI: Berat untuk Pengusaha
"Jika pimpinan federasi memutuskan bahwa perlawanan harus dilakukan dengan pemogokan massal kawan-kawan di sini siap enggak terlibat?," tanya orator kepada massa aksi dari atas mobil komando.
"Siap," ujar massa aksi kompak.
Sang orator pun kemudian meminta para peserta aksi untuk mengeratkan konsolidasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan federasi buruh.
Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan sampai saat ini belum menetapkan UMP DKI untuk tahun 2022 mendatang.
Padahal, awalnya Pemprov DKI berencana mengumumkan kenaikan UMP hari Jumat (19/11/2021).
"Insya Allah nanti kami sampaikan tanggal 19 November 2021," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Sebelum Jatuh Korban, Petugas Damkar Musnahkan Sarang Tawon Raksasa di Atap Rumah Warga Tangsel
Baca juga: Bentrokan Ormas di Pasar Lembang Tangerang, Polisi : 3 Korban Alami Luka Bacok di Kepala dan Perut
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun enggan banyak berkomentar soal pengumuman kenaikan UMP yang disampaikan pemerintah pusat baru-baru ini.
Sebab, Dinasnaker DKI saat ini masih sibuk membahas APBD 2022 bersama DPRD.
"Saat ini kami masih rapat Badan Anggaran bersama DPRD di puncak," ujarnya saat dikonfirmasi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ancaman Serius Buruh kepada Anies saat Demo di Balai Kota, Mau Mogok Massal Jika UMP DKI Tak Naik,