Beroperasi Saat Penerapan PPKM, Belasan Terapis di Tangerang Selatan Diamankan Satpol PP
Belasan terapis digelandang aparat Satpol PP dari kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Belasan terapis digelandang aparat Satpol PP dari kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Mereka diperiksa setelah Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi mendadak terhadap spa yang beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Nantinya, belasan terapis itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Tangerang Selatan.
Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, operasi ini sesuai surat edaran Dinas Pariwisata Nomer 443/4071 tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum diperbolehkan di masa pandemi ini.
"Alhasil sebanyak belasan terapis berhasil kita bawa ke markas komando untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan," ujar Oki dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Turun ke PPKM Level 1, Pemkab Semarang Targetkan 60 Ribu Warga Suntik Vaksin Dosis Kedua
Menurutnya, dari operasi tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang ada di tempat spa itu.
"Kita telah lakukan pemeriksaan juga pendataan dan telah melimpahkan ke Dinsos, selanjutnya Satpol PP akan memanggil pihak-pihak terkait untuk langkah lebih lanjut," papar Oki.
Lanjutnya, para terapis yang diamankan sudah diserahkan ke Dinsos Tangsel dan dibawa ke rumah antara di Kabupaten Serang.
Baca juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru Hambat Pertumbuhan Angka Okupansi Hotel
"Sebanyak 16 orang pada hari ini, telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan sesuai peraturan yang berlaku," kata Oki.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beroperasi saat PPKM, Belasan Terapis di Tangerang Selatan Digelandang Satpol PP