Berkas Perkara Lengkap, Rachel Vennya dkk Segera Duduk Jadi Terdakwa
Berkas perkara kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer telah dinyatakan lengkap alias P21.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa telah dinyatakan lengkap alias P21.
Alhasil, kasus tersebut bakal segera disidangkan. Hal ini dikonfirmasi oleh Direskrimum Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten.
"Iya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Pelanggaran karantina kesehatan yang terjadi di Wisma Atlet Pademangan pada akhir September lalu sangat menyita perhatian publik. Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Tak hanya itu, ibu 2 anak itu juga diijerat atas pelanggaran pidana di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Tubagus, berkas keempat tersangka juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Sehingga tindak lanjut kasus itu akan segera menjalani persidangan.
"Saat ini nasib keempat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten dan menunggu proses peradilannya," ujar Tubagus.
Baca juga: Polisi Periksa CEO Erigo Sebagai Saksi Kasus Pelanggaran Karantina Kesehatan Rachel Vennya
Sebelumnya Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar aturan karantina seusai pulang dari Amerika Serikat pada September lalu.
Dalam perkembangannya, ketiga tersangka itu dibantu oknum TNI AU yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina kesehatan.
Selain ditetapkan tersangka lantaran menyalahi sop karantine kesehatan dan meloloskan Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.