Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD DKI Tegaskan Telah Proses Surat PAW Viani Limardi

PSI kemudian mengajukan surat pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI pada 14 Oktober 2021 lalu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua DPRD DKI Tegaskan Telah Proses Surat PAW Viani Limardi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan telah memproses surat pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD DKI atas nama Viani Limardi. 

Namun Prasetyo mengatakan proses tersebut ditangani Sekretaris Dewan (Sekwan).

"Kalau Viani sudah saya laksanakan sudah sya kirim ke sekwan, dan mekanisme ke KPUD dan setelah itu bersurat lagi ke Depdagri," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

"Masih proses sampai sekarang, selama saya jadi anggota dewan pertama mau menjalankan urusan internal mereka," ucapnya.

Sebelumnya Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya sampai saat ini masih belum menerima surat PAW atas nama Viani Limardi dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Sampai saat ini kami belum terima surat PAW atas nama Viani dari Ketua DPRD DKI," kata Betty saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Berita Rekomendasi

Betty mengatakan KPU hanya bersifat menunggu. Sebab penyerahan surat PAW murni menjadi ranah DPRD DKI.

"Kami sifatnya hanya menunggu saja," ucap dia.

Baca juga: Brigjen Zamroni Sempat Telepon Ketua DPRD DKI Soal Istrinya Vs Arteria, Berikut Pembicaraan Mereka

Diketahui PSI resmi memecat Viani Limardi dari keanggotaan PSI per 25 September 2021. Oleh karenanya, Viani Limardi tak lagi berhak menjadi legislator DKI mewakili PSI.

PSI kemudian mengajukan surat pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI pada 14 Oktober 2021 lalu.

PSI menyatakan Viani Limardi tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai dari hasil evaluasi dan penilaian berjenjang.

Sebelumnya terdapat 3 dugaan pelanggaran yang berimbas pada pemecatan Viani Limardi.

Pertama, Viani tidak mematuhi instruksi DPP pasca pelanggaran sistem ganjil genap (gage) di Jakarta pada 12 Agustus 2021.

Viani saat itu viral lantaran marah-marah kepada polisi yang menilangnya karena melanggar aturan ganjil genap.

Pelanggaran kedua, Viani dinilai tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19.

Terakhir, Viani dituding menggelembungkan laporan penggunaan dana reses sebagai anggota DPRD DKI pada 2 Maret 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas