KPK Dalami Aliran Dana Pembayaran Formula E: DKI Bayar Rp 2,3 T, Negara Lain Cuma Sampai Rp 17 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi perhelatan Formula E di DKI Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi perhelatan Formula E di DKI Jakarta.
Kekinian, kini mendalami aliran dana pembayaran ajang balap mobil listrik tersebut.
"Informasi-informasi itu yang nanti akan didalami oleh penyelidik. Alasan-alasan kenapa Pemprov DKI membayar sekian-sekian, dan transfernya ke mana, apakah ke pihak-pihak yang betul-betul punya kewenangan ya, misalnya pemilik hak atas Formula E dan seterusnya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp2,3 triliun untuk mengadakan Formula E.
Sementara itu, negara lain hanya mengeluarkan Rp1,7 miliar sampai Rp17 miliar.
KPK akan mendalami seluruh transaksi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan Formula E.
Baca juga: Bocoran Lokasi Sirkuit Formula E, Diumumkan Sebelum Natal, Lokasinya di Jakarta Utara
Pendalaman itu merupakan bagian dari proses penyelidikan.
"Itu yang tentu nanti didalami oleh penyelidik, kenapa harus membayar sampai sedemikian mahal, dan seterusnya," kata Alex.
Masyarakat diminta sabar dalam proses penyelidikan ini. KPK memastikan kasus ini bakal dituntaskan.
"Dalam proses penyelidikan kan sudah beberapa kita undang untuk memberikan keterangan, tepatnya klarifikasi terkait dengan berbagi isu dan rumor yang diterima KPK," jelas Alex.