Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Belum Keluarkan Izin Keramaian Reuni 212, Begini Gerak Cepat Panitia dan Respons Anies

Izin keramaian belum keluar, Panitia aksi reuni 212 gerak cepat lengkapi syarat administrasi hingga respns pasangan Anies dan Ahmad Riza Patria.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Metro Belum Keluarkan Izin Keramaian Reuni 212, Begini Gerak Cepat Panitia dan Respons Anies
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Aksi tersebut sebagai reuni akbar setahun aksi 212. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara soal rencana aksi reuni 212 yang bakal digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.

Dalam konferensi persnya, Polda Metro menegaskan acara yang diselenggarakan Persaudaraan Alumni 212 itu masih terganjal izin administrasi.

Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini belum mengeluarkan izin terkait acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember pekan depan.

Merespons itu kubu panitia langsung gerak cepat melengkapi syarat yang kurang.

Baca juga: Pelajar SMP di Pamulang dan Depok Peringati Hari Guru dengan Tawuran, Golok hingga Pedang Disita

Sementara Gubernur DKI Anies Baswedan irit bicara, hanya mengatakan reuni 212 masih dalam pembahasan.

Jauh sebelum itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan menyerahkan aksi reuni 212 pada Polda Metro.

Dia juga meminta agar acara tersebut dipertimbangkan kembali lantaran saat ini masih pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Belum Kantongi Rekomendasi dari Satgas Covid-19, Polda Metro Belum Keluarkan Izin Acara Reuni 212

Kepastian acara Reuni 212 yang diselenggarakan Persaudaraan Alumni 212 masih terganjal izin administrasi.

"Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan. Sehingga terkait pelaksanaan Reuni 212 belum ada, belum memiliki izin kegiatan dan persyaratan administrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Zulpan menjelaskan ada sejumlah syarat administrasi yang mesti dipenuhi PA 212 untuk menggelar acara tersebut

Terlebih acara itu diperkirakan akan mendatangkan massa dalam jumlah banyak sehingga perlu membuat surat permohonan izin keramaian.

"Dalam menggelar acara yang mengundang massa yang cukup banyak, penyelenggara mesti mengantongi surat izin keramaian. Hal itu diperlukan agar kepolisian bisa memetakan skema pengamanan acara saat berlangsung nanti," jelas Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan MacBook Pro seharga Rp 67 Juta oleh kurir ojol, Rabu (24/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan MacBook Pro seharga Rp 67 Juta oleh kurir ojol, Rabu (24/11/2021). (Ist )

Lebih lanjut Zulpan menjabarkan, apabila syarat surat izin keramaian dipenuhi, nantinya kepolisian bakal menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut.

Namun, ada sejumlah persyaratan lain yang mesti dilengkapi oleh penyelenggara.

Persyaratan itu adalah PA 212 harus mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Surat rekomendasi diperlukan karena saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi virus Covid-19 dan tengah diberlakukan PPKM Level 1.

"Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Hal itu diperlukan karena Jakarta masih dalam situasi pandemi dan PPKM. Itu salah satu persyaratan yang belum dipenuhi," imbuh Zulpan.

Terkait Reuni 212 sendiri, pihak penyelenggara sudah bersurat ke Polda Metro Jaya.

Surat pemberitahuan itu telah dikirim pada pekan lalu dan telah diterima kepolisian.

"Beberapa pengurus dari acara Reuni 212 telah mengajukan surat pemberitahuan kepolisian pada Kamis (18/11/2021), tutup Zulpan.

Baca juga: Bocoran Lokasi Sirkuit Formula E, Diumumkan Sebelum Natal, Lokasinya di Jakarta Utara

Selain persyaratan di atas yang harus dipenuhi, masih ada lagi syarat administrasi yang harus diurus panitia pelaksana Reuni 212.

Karena rencana kegiatan itu akan digelar di Kawasan Monumen Nasional tepatnya patung kuda, panitia harus mendapatkan rekomendasi pengelola Monas perihal rencana kegiatan itu.

"Selain itu juga panitia belum mendapat rekomendasi kegiatan dari pengelola kawasan yang dijadikan lokasi Reuni 212. Hal itu diperlukan mengingat penggunaan kawasan itu akan dipenuhi banyak massa dan dibutuhkan pengawasan dari pengelola," tuturnya.

Tak sampai di situ, pihak panitia juga harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan yang detail terkait Reuni 212 ke pihak kepolisian.

"Harus ada juga mengajukan proposal kegiatan sehingga kita bisa tahu kegiatan itu menghadirkan berapa orang dan temanya apa, konsepnya apa. Ini menyangkut dengan pola keamanan apabila kegiatan tersebut dapat izin," katanya.

Kombes E Zulpan SIK MSi, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes E Zulpan SIK MSi, Kabid Humas Polda Metro Jaya (handover)

Sejumlah persyaratan itu wajib dipenuhi oleh panitia Reuni 212 apabila acara itu tetap ingin diselenggarakan. Sementara tenggat waktunya harus dipenuhi sebelum tanggal 2 Desember 2021.

"Namun perlu diketahui apabila panitia tidak dapat lengkapi ketentuan itu, maka pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan," tutup Zulpan.

PA 212 Langsung Urus Administrasi yang Belum Lengkap untuk Acara Reuni

Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait acara reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang rencananya digelar 2 Desember mendatang.

Tidak dikeluarkannya izin tersebut, karena Korps Bhayangkara mendapati belum lengkapnya persyaratan berkas administrasi dari panitia penyelenggara reuni PA 212.

Menyikapi keputusan dari kepolisian itu, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, saat ini pihaknya langsung berupaya untuk melengkapi kekurangan berkas administrasi tersebut.

"Hari ini panitia sedang berupaya lengkapi berkas-berkas perizinan di Polda," kata Slamet saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021).

Ketua Persaudaraan (PA) 212 Slamet Maarif
Ketua Persaudaraan (PA) 212 Slamet Maarif (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Adapun kelengkapan berkas yang sedang diurus itu terkait dengan perizinan dari tim Satgas Covid-19 dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Kendati begitu, dirinya tidak menjabarkan secara detail isi dari surat perizinan yang sedang diurusnya itu.

"Dari Satgas covid-19 sama dishub DKI, sedang diurus hari ini," ucapnya.

Slamet juga menargetkan, perizinan yang dilayangkan pihaknya ke kepolisian, bisa terselesaikan secepatnya sehingga agenda reuni bisa terselenggara sesuai rencana.

Reaksi Anies Soal Rencana Reuni 212 di Patung Kuda: Lagi Pembahasan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau banyak berkomentar soal rencana aksi reuni akbar 212 yang akan digelar awal Desember 2021 mendatang.

Ketika ditanya awak media soal hal ini usai rapat dengan jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya, Anies bilang rencana tersebut masih dibahas.

"Itu (reuni 212) lagi pembahasan juga," ucapnya singkat, Kamis (25/11/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun enggan menjelaskan lebih jauh perihal rencana aksi yang akan dihelat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat ini.

Anies Baswedan
Anies Baswedan (screenshot)

Wagub DKI Tetap Minta Panitia Pertimbangkan Kembali Reuni 212

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tetap meminta panitia Persaudaraan Alumni (PA) 212 mempertimbangkan kembali rencananya menggelar reuni pada 2 Desember 2021.

Dia khawatir reuni tersebut bisa menimbulkan klaster Covid-19 baru karena bakal didatangi sekelompok massa yang jumlahnya banyak.

“Mohon diperhatikan dan dipertimbangkan, apalagi kegiatan tersebut melibatkan jumlah massa yang sangat besar, sangat banyak sehingga dikhawatirkan terjadi interaksi kerumunan menimbulkan penyebaran Covid-19 padahal kita di Jakarta sudah memasuki (PP) level satu,” kata Ariza, sapaan akrabnya di Balai Kota DKI pada Selasa (23/11/2021) malam.

Ariza mengatakan, pemerintah tentu tidak melarang warganya untuk menyampaikan aspirasinya kepada publik.

Namun dia meminta cara penyampaiannya dilakukan melalui kegiatan yang tidak menimbulkan kerumunan karena memicu penyebaran Covid-19.

“Sudah kami sampaikan di satu sisi menjadi hak warga negara bangsa untuk menyampaikan aspirasinya, dengan membuat kegiatan-kegiatan, namun demikian saya menyampaikan karena ini masih masa pandemi Covid-19 kita masih berjuang,” ujarnya.

Baca juga: Kesaksian Korban Begal di Flyover Buaran, Dibacok hingga Alami Pendarahan Hebat 

Jika panitia PA 212 tetap bersikeras mengadakan acara itu, Ariza menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya terkait keramaian acara.

Dia berharap, Polda Metro Jaya dapat mengeluarkan keputusan yang bijaksana sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus dikendalikan.

“Silakan saja itu nanti kewenangannya ada di Polda Metro, kalau di monas izin tempatnya sama kami (Pemprov DKI), kalau di patung kuda izin keramaiannya itukan harus ke Polda Metro Jaya.

Silakan sampaikan saja ke Polda apa respon jawaban yang bijak dari Polda, saya tidak mencampuri tapi harapan kami semua agar di Jakarta ini sudah semakin membaik ya,” ucapnya.

“Penyebaran Covid-19 semakin menurun, vaksinnya semakin baik harapan kita PPKM juga semakin membaik terus. Kita sudah ada di level 1, mudah-mudahan tidak menimbulkan klaster baru, tidak ada gelombang ke 3 di seluruh DKI Jakarta,” tambahnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas