Hari Ini PA 212 Rapat dengan Pemprov DKI Bahas Pelaksanaan Reuni 212 di Monas
Rencananya, hari ini panitia Reuni 212 akan melakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Reuni 212, panitia acara yakni Persaudaraan Alumni 212 terus menyiapkan diri.
Acara yang akan digelar kurang dari 4 hari itu masih sibuk mempersiapkan segala perizinan hingga rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 supaya acara itu bisa digelar.
Rencananya, hari ini panitia Reuni 212 akan melakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam rapat itu, panitia akan membahas soal petunjuk teknis pelaksanaan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jalam Medan Merdeka Barat.
"Ya, hari ini kami rapat dengan Pemprov DKI soal pelaksanaan Reuni 212," ucap Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya kepada Tribunnews.com, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Beredar Seruan Rizieq Shihab untuk Banjiri Reuni 212 di Monas, Ini Kata Polisi
Lebih lanjut Eka menjelaskan bahwa perwakilan PA 212 akan bertemu salah satu pihak di Pemprov DKI yakni Asisten Sekda Bidang Tata Pemerintahan, Sigit Wijatmoko.
Rapat tersebut rencananya akan dilakukan secara virtual.
"Rapatnya online lewat Zoom meeting," katanya.
Hingga saat ini, PA 212 belum memperoleh izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan rekomendasi acara dari Satgas Covid-19.
Untuk itu, panitia Reuni 212 terus mengebut rangkaian persyaratan itu agar memperoleh ACC dan acara Reuni 212 bisa diselenggarakan sesuai rencana.
"Sampai saat ini kan kita masih berusaha untuk memenuhi apa yang disyaratkan oleh Kepolisian. Kami masih mencoba untuk mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19, ya Insya Allah hari ini kita akan urus semua," tutup Eka Jaya.
Seperti diketahui, gelaran Reuni 212 masih terganjal perizinan dari pihak kepolisian dan beberapa rekomendasi dari pihak berwenang.
Polisi beralasan belum keluarnya izin Reuni 212 karena acara itu berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak.
Selain itu, aksi itu digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta.
Hal itu pun berdampak pada perizinan Reuni 212 yang memerlukan izin dari Polda Metro Jaya, pengelola lokasi acara, Pemprov DKI Jakarta hingga Satgas Penanganan Covid-19.