Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Teken Pergub Pengetatan, Polisi Terapkan Crowd Free Night Supaya Jalanan Sepi Malam Tahun Baru

Sejumlah langkah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya demi menekan mobilisasi saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anies Teken Pergub Pengetatan, Polisi Terapkan Crowd Free Night Supaya Jalanan Sepi Malam Tahun Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Suasana sepi saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Polda Metro Jaya melakukan Car Free Night dan Crowd Free Night dengan menutup sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan warga. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah langkah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya demi menekan mobilisasi warga saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Polda Metro pun tengah merancang skenario untuk mencegah kerumunan pada momen malam Natal dan pergantian tahun 2022.

Salah satu langkah yang akan diambil adalah penerapan Crowd Free Night (CFN).

CFN akan dipusatkan di titik-titik yang rawan kerumunan terlebih saat liburan akhir tahun.

"Persiapan untuk malam Natal dan tahun baru kami adakan crowd free night. Kami akan perbanyak titik CFN di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Sambodo menambahkan bahwa CFN masih menjadi alternatif yang pas diterapkan saat malam Nataru.

Hal itu untuk mencegah kerumunan yang bisa mengakibatkan melonjaknya penularan virus Covid-19 yang belum usai.

Berita Rekomendasi

"Kami akan buat Jakarta sepi di malam tahun baru. Kita tak mau lengah meski saat ini sudah PPKM level 1," katanya.

Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

CFN akan diberlakukan di sejumlah lokasi di tempat wisata dan beberapa lokasi yang kerap dijadikan titik kumpul untuk perayaan pergantian tahun. Penerapan CFN akan berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Jadi CFN tidak hanya di Jalan Sudirman-Thamrin, tapi juga tempat-tempat yang sering diadakan Tahun Baru juga kami adakan crowd free night seperti Ancol, Taman Mini, Kota Tua, Kemayoran, Kemang, Barito, BKT, lokasi-lokasi yang sering jadi perayaan pergantian tahun akan kami laksanakan crowd free night," ungkap Sambodo.

Sementara jam pemberlakuan CFN sendiri masih sama yakni mulai pukul 7 malam hingga 4 pagi.

"Rencana pelaksanaan CFN dimulai dari 19.00 WIB sampai 04.00 WIB," imbuhnya.

Terkait teknis pembatasan keluar masuk pengendara, Sambodo menyebut pihaknya tidak akan melakukan penyekatan di ruas-ruas jalan protokol di Jakarta. Ditlantas hanya mendirikan pos check point untuk melakukan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) kepada para pengguna jalan apabila aturan itu berlaku saat Nataru.

Baca juga: Kenapa Jakarta Naik Lagi ke PPKM Level 2? Apa Saja Perubahan Peraturan yang Berlaku Mulai Hari Ini?

"Natal dipastikan tidak ada penyekatan, tapi kami akan laksanakan check point pemeriksaan. Lalu apa yang kami periksa, kami akan tunggu instruksi pemerintah apakah SIKM atau cukup dengan PeduliLindungi atau tempel stiker vaksin. Terkait itu, kami akan sampaikan pada 24 Desember saat dimulai Operasi Lilin," kata Sambodo.

Anies teken pergub pengetatan

Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan tambahan yang akan diterapkan selama PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menurut rencana, aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) itu akan diterbitkan awal Desember 2021 mendatang.

Hal ini dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya di Balai Kota.

"Jadi tanggal 1 Desember Pergub sudah siap, sehingga cukup waktu untuk disosialisasikan karena mulai dilaksanakan pada 24 Desember sampai selesai," ucapnya, Kamis (25/11/2021).

Ia menjelaskan, Pergub tersebut nantinya akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang sebelumnya telah diterbitkan.

Namun, ada beberapa aturan tambahan lainnya yang tidak ada dalam Inmendagri akan dituangkan dalam Pergub tersebut.

"Ada beberapa hal yang spesifik terkait urusan Jakarta yang belum dirangkum dalam Inmendagri," ujarnya.

"Beberapa ketentuan unik terkait Jakarta nanti akan diumumkan," sambungnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, aturan yang nanti diterapkan bisa mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Kami Akan Buat Jalanan Jakarta Sepi Saat Malam Tahun Baru

Sebab, biasanya kasus Covid-19 melonjak setelah masa libur panjang imbas naiknya mobilitas warga.

Orang nomor satu di DKI ini pun mengingatkan seluruh warganya untuk tetap disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Tantangannya adalah banyak tempat mulai kendor. Imbauannya, semua fasilitas umum harus disiplin dan bagi yang belum vaksin segera tuntaskan," tuturnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut ini aturan lengkap Inmendagri PPKM Level 3 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan yang dikeluarkan pada 22 November 2021 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Mal dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 22.00

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali kota di seluruh Indonesia.

Berikut ini aturan lengkap Imendagri PPKM Level 3 selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

Aturan Protokol Kesehatan PPKM Level 3

Berikut ini aturan protokol kesehatan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

- Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) serta 3T (testing, tracing, treatment);

- Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

Baca juga: Jakarta Kembali Jadi PPKM Level 2, Kantor WFO 50%, Operasional Mall hingga Pukul 21.00

- Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;

- Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,

- Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu: Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),

- Melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

- Melakukan himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;

- Melakukan himbauan pada sekolah untuk pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022;

- Melakukan himbauan pada sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,

- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

- Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

- Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

- Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka pemerintah perlu mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah serta masuk/pulang dari luar daerah.

- Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan;

- Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru;

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

- Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat,

- Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru; serta

- Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Aturan Pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 PPKM Level 3

Berikut ini aturan Pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya:

a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

e. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

f. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

g. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter;

h. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall PPKM Level 3

Berikut ini aturan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Aturan pengaturan tempat wisata:

a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Gubernur Anies Siapkan Aturan Tambahan Pengetatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas