Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bakal Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Hari ini
Sidang yang digelar pada Selasa (30/11/2021) ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
![Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bakal Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Hari ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-unlawful-killing-kembali-digelar-lagi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (30/11/2011).
Sidang yang digelar pada Selasa (30/11/2021) ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Orang Tua Terdakwa Yusmin Ohorella Meninggal, Sidang Unlawful Killing Ditunda Pekan Depan
Adapun dalam sidang ini, para terdakwa dalam hal ini Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella beragendakan untuk saling bersaksi.
Tak hanya itu, jaksa juga menghadirkan saksi Endang Sri Melani selaku Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.
Selain menghadirkan saksi, dalam sidang ini jaksa juga turut menghadirkan dua orang ahli yang belum disebutkan namanya.
"Baik yang mulia, kami menghadirkan tiga orang saksi dan dua orang ahli," kata jaksa dalam persidangan, Kamis (30/11/2021).
Hingga saat ini, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi Endang Sri Melani.
Baca juga: Wagub DKI dan Wali Kota Bekasi Mulai Waspadai Ancaman Varian Covid-19 Omicron
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda jalannya sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Sidang yang sedianya berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 10:30 WIB itu akan kembali digelar pada Selasa (30/11/2021) pekan depan.
Penundaan sidang ini diputuskan karena tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan jika orang tua dari M. Yusmin Ohorella meninggal dunia.
"Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 30 November 2021," kata ketua majelis hakim, Arif Nuryanta di ruang sidang, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Rebutan Lahan Parkir, PP dan FBR Bentrok di Pasar Lembang Tangerang, 5 Orang Jadi Tersangka
Dalam kesempatan yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) Donny Mahendra Sany mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi jika orang tua satu terdakwa meninggal dunia.
Atas hal itu, pada persidangan berikutnya, jaksa meminta agar surat kematian yang nantinya diserahkan ke majelis hakim agar ditembuskan ke JPU.
"Informasi tadi diperoleh ada yang meninggal, orang tua dari terdakwa. Untuk itu penuntut umum meminta persidangan berikutnya, surat pemberitahuan kematiannya itu yang akan diserahkan ke majelis hakim juga ditembuskan oleh pihak jaksa penuntut umum," kata Donny saat ditemui usai sidang ditunda.
Lebih lanjut kata Donny, hari ini jaksa juga telah menghadirkan saksi fakfa dan ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang ini.
Rencananya, ada tiga orang saksi yang akan memberikan keterangannya di ruang persidangan.
"Saksi sudah hadir, hanya karena belum dibuka sidang, untuk kepentingan pembuktian ya, maaf ya, belum bisa kami sampaikan. Hari ini rencananya 3 orang, termasuk saling bersaksi," ucapnya.
Baca juga: Dalam 8 Hari, 3 Mobil Hangus Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, Keluar Asap dan Api dari Kap Mobil
Tak hanya itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat juga membenarkan jika orang tua dari Yusmin meninggal dunia.
Kemarin, kata dia, jenazah orang tua Yusmin sudah dibawa ke kampung halamannya Ambon, Maluku.
"Sidang hari ini ditunda karena orang tuanya Yusmin itu meninggal di Jakarta dan jenazahnya dibawa ke Ambon, baru berangkat kemarin," kata Henry dalam sambungan telepon.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Fikri dikatakan Henry juga ikut bersama Yusmin bertolak ke Ambon.
Sebab pihaknya baru mengetahui bahwa Fikri merupakan saudara sepupu dari terdakwa Yusmin.
"Ternyata kami baru tahu bahwa Fikri ini saudara sepupu si Yusmin. ibunda Yusmin dan ibunda Fikri ini adik kandung. Dia ikut nganter jenazah juga," tukasnya.
![Henry Yosodiningrat](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/henry-yosodiningrat-nihye2.jpg)
Dakwaan Jaksa
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.