Polisi Tangkap 1 Buronan Kasus Mutilasi di Bekasi, Apa Peran Tersangka?
Aris menuturkan tersangka ER ditangkap di kediamannya pada Minggu (28/11/2021) malam setelah buron selama 2 hari.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan dari Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya akhirnya menangkap satu tersangka berinisial ER terkait kasus mutilasi RS, seorang driver ojol yang potongan tubuhnya di temukan di sebuah bengkel di Pantura.
Sebelumnya ER sempat buron hingga pelariannya berakhir setelah tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menangkap yang bersangkutan di kediamannya.
"ER ditangkap di Tambun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Dalam 8 Hari, 3 Mobil Hangus Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, Keluar Asap dan Api dari Kap Mobil
Baca juga: Kronologi Kurir Ojol Jadi Korban Pembunuhan Mutilasi, Pelaku Sakit Hati Istri Dicabuli
Penangkapan ER juga dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polrestro Bekasi AKBP Aris Timang.
Aris menuturkan tersangka ER ditangkap di kediamannya pada Minggu (28/11/2021) malam setelah buron selama 2 hari.
Aris menjelaskan, peran ER dalam kasus pembunuhan sadis itu yakni membantu memegang korban saat dihabisi.
Meski begitu, ER tidak turut serta untuk memutilasi jasad korban hingga dibuang di depan bengkel.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap.
"Dia berperan ikut membantu saat pembunuhan itu dilakukan. ER memegang korban saat eksekusi berlangsung. Setelah korban meninggal pergi, dia tidak ikut memotong," tutur Aris.
Baca juga: Rebutan Lahan Parkir, PP dan FBR Bentrok di Pasar Lembang Tangerang, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca juga: Wagub DKI dan Wali Kota Bekasi Mulai Waspadai Ancaman Varian Covid-19 Omicron
Seperti diketahui, jasad korban seorang pria yang berprofesi sebagai driver ojol berinisial RS ditemukan di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11/2021) pagi.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan meringkus dua tersangka, yakni FM dan MAP.
Sedangkan tersangka ER sempat buron selama dua hari.
Motif dua tersangka membunuh RS diketahui karena sakit hati dengan korban.
Tersangka FM mengaku sakit hati lantaran korban pernah menghina dia dan istrinya beberapa tahun lalu.
Satu tersangka lainnya MP juga mengaku sakit hati karena pernah dihina dan almarhum istrinya pernah dicabuli oleh korban.
"Motif yang melatarbelakangi terjadinya kasus ini oleh para pelaku, motifnya adalah pelaku sakit hati dengan korban RS," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.