Saksi Beberkan Langkah Komnas HAM Menyelidiki Kasus Unlawful Killing Anggota Laskar FPI
Endang menyebut keluarga laskar FPI mengadu pada Komnas HAM terkait ada atau tidaknya tindak kekerasan pada korban sebelum akhirnya tewas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Endang Sri Melani sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Dalam persidangan, Endang menjelaskan terkait upaya Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Dia mengungkap, pihaknya menerima aduan dari keluarga Laskar FPI.
Berdasarkan penuturannya, Endang menyebut keluarga laskar FPI mengadu pada Komnas HAM terkait ada atau tidaknya tindak kekerasan pada korban sebelum akhirnya tewas.
"Keluarga meminta agar Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kekerasan korban tersebut," ujarnya di persidangan, Selasa (30/11/2021).
Hal itu didasari, kata dia, karena saat keenam jenazah anggota eks Laskar FPI dibawa ke keluarganya, kondisinya seperti ada tindak kekerasan.
Sehingga, para keluarga anggota eks Laskar FPI meminta Komnas HAM melakukan pengusutan tentang kematiannya itu.
Baca juga: Besok, PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Tewasnya 6 Laskar FPI
"Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban, ini dibuktikan pada kondisi jenazah saat dipulangkan kepada keluarga, makanya keluarga meminta ada pemeriksaan terhadap korban tersebut," bebernya.
Mendengar penjelasan tersebut, lantas Jaksa menanyakan kepada Endang, siapa saja pihak yang datang mengadu dan diwawancarai oleh Komnas HAM.
"Siapa saja yang hadir dan diwawancarai?," tanya jaksa dalam sidang.
"Untuk pihak keluarga datang seluruhnya yang hadir dari keenam korban ini, juga dari beberapa anggota FPI lainnya," jawab Endang.
Lebih lanjut kata Endang, untuk melakukan pendalaman informasi terkait kasus tersebut, lantas Komnas HAM menerjunkan tim sebanyak 3 orang, namun tidak termasuk dirinya.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengumpulan informasi dari organisasi masyarakat sipil (NGO) serta keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya.
"Untuk kegiatan pada 7 Desember lebih kepada pendalaman informasi untuk memastikan bahwa ada kejadian tersebut," ucapnya.
Lebih jauh, bahkan kata Endang, pihaknya juga turut menyambangi Markas dari FPI yang berlokasi di Petamburan, Jakarta Barat untuk melakukan pendalaman informasi tersebut.
Lantas jaksa kembali menanyakan terkait dengan isi laporan berdasarkan tim yang turun melakukan pendalaman.
"Apa isi laporan tim yang turun?," tanya lagi Jaksa.
"Isi laporan mereka terkait dengan apa yang terjadi dan juga memastikan kalau enam orang itu posisinya seperti apa terkait informasi apakah meninggal atau belum karena informasi masih simpang siur, karena diduga hilang dan anggota FPI ingin tahu soal kepastian itu," jawab Endang.
Selanjutnya kata Endang, Komnas HAM melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memulangkan jenazah enam anggota eks Laskar FPI kepada pihak keluarga.
Berkaitan dengan kondisi dari keseluruhan jenazah itu sendiri, kata Endang, diketahui pihaknya berdasarkan pada informasi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur yang merupakan lokasi autopsi.
Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing Terhadap Laskar FPI, Saksi Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan
"Terkait dengan korban kami sudah sampaikan di lidik yang kami sampaikan di penyelidikan, sebanyak 6 orang ini kondisi jenazah dari anggota laskar FPI dari dokter forensik RS Polri Kramat Jati," tukasnya.
*Dakwaan Jaksa*
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.