Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro akan Tindak Tegas Massa yang Memaksa Datang dan Gelar Acara Reuni 212 di Patung Kuda

polisi akan memberikan sanksi tegas kepada panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro akan Tindak Tegas Massa yang Memaksa Datang dan Gelar Acara Reuni 212 di Patung Kuda
Kompas.com/Hendra Cipto
Kombes E Zulpan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar bahwa Reuni 212 akan tetap digelar di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat membuat pihak kepolisian buka suara.

Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa polisi tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 besok 2 Desember 2021.

Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.

"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212.

Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.

Baca juga: Berubah Lagi, Reuni 212 Bakal Digelar Dua Agenda: Pagi Aksi di Patung Kuda, Siang di Masjid Az Zikra

"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar PMJ tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," tutur Zulpan.

Berita Rekomendasi

Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212.

Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.

Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta. Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

Baca juga: Wagub DKI Bersyukur Aksi Reuni 212 Tidak Jadi di Jakarta

"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ketua Panitia Pelaksana Reuni 212.l, Eka Jaya telah mengalihkan acara tersebut untuk digelar di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor.

Namun dalam perkembangannya, acara itu diubah lagi formatnya menjadi dua sesi yakni pagi hari di Patung Kuda dan di Masjid Az-Zikra pada malam hari.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas