Sambangi Polda Metro Jaya, Lesti Kejora dan Rizky Billar Diperiksa Kasus Pengancaman
pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi kasus pengancaman, Rabu
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi kasus pengancaman, Rabu (1/12/2021).
Tak hanya berdua, Lesti dan Rizky datang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
"Agendanya hari ini klien kami Rizky Billar dan Lesti kita baru saja diwawancara berita acara klarifikasi atas laporan yang sudah dilaporkan klien kami Mas Billar yang ada beberap oknum Instagram mengancam melalui media sosial," kata Sandy.
"Dan hari ini kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan juga saksi kemudian juga BAP tadi kita udah lalui semua sudah di tanda tangani," lanjutnya.
Kini, mereka akan menunggu perkembangannya selanjutnya dari pihak kepolisian.
"Tinggal menunggu proses berikutnya kami menunggu perkembangan misalnya ada panggilan kembali untum menjalani proses perkara selanjutnya," ujar Sandy.
Lesti Kejora dan Rizky Billar diperiksa kurang lebih satu jam.
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Alasan Polisikan Haters, Dapat Ancaman dengan Kata Kasar & Khawatirkan Lesti
Dan keduanya sudah menyerahkan beberapa barang bukti terkait pengancaman tersebut.
Dalam pemeriksaannya, keduanya diberi belasan pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Secara garis besar, mereka ditanyai mengenai kronologi pengancaman tersebut bisa terjadi.
"Kejadian semua kronologis. Bukti-bukti yang dilampirkan capture dan print-printan sudah kita lampirkan semua," ucap Sandy.
Sebelumnya, Rizky Billar melaporkan delapan akun media sosial yang diduga melakukan pengancaman terhadapnya dan Lesti Kejora.
Rizky Billar resmi melaporkan 8 akun dengan nomor STTLP/B/5855/XI/2021/POLDA METRO JAYA pada 23 November 2021 dengan terlapor masih dalam lidik.
Mereka pun disangkakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).