Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabid Humas Polda Metro Jaya: Tanya Pak Gubernur DKI, Kenapa Tak Keluarkan Rekomendasi Reuni 212

agenda tahunan PA 212 tidak bisa digelar karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengeluarkan rekomendasi dan izin penggunaan lokasi reuni.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kabid Humas Polda Metro Jaya: Tanya Pak Gubernur DKI, Kenapa Tak Keluarkan Rekomendasi Reuni 212
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah massa aksi Reuni 212 menumpuk di depan Gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). Massa reuni aksi 212 tertahan di beberapa jalan yang menjadi akses menuju kawasan bundaran Patung Kuda Monas, seperti di Jalan H. Agus Salim atau dikenal dengan Jalan Sabang dan Jalan Kebon Sirih karena telah dipasang barikade. Sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, agenda tahunan PA 212 tidak bisa digelar karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengeluarkan rekomendasi dan izin penggunaan lokasi reuni.

Pihaknya juga mengklaim tidak melakukan diskriminasi terhadap penyelenggara Reuni 212.

Kepolisian tak mengizinkan kegiatan itu karena mengikuti sikap Pemerintah Provinsi dan Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

"Salah (dianggap diskriminatif). Kan bukan hanya Polda yang berpandangan seperti ini. Silahkan tanya Pak Gubernur, Satgas Covid-19 DKI, kenapa enggak mengeluarkan rekomendasi?" ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Dilansir dari Kompas.com, Zulpan menjelaskan Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta telah lebih dahulu tidak memberikan surat rekomendasi izin untuk agenda tahunan tersebut.

Rekomendasi itu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

"Ini salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh mereka yang ingin melaksanakan reuni, apabila ingin polda mengeluarkan surat izin keramaian. Nah kan kendalanya di situ," ungkap Zulpan.

Baca juga: Aksi Buruh Tak Dibubarkan Tapi Reuni PA 212 Dilarang, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Berita Rekomendasi

Di samping itu, lanjut Zulpan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin penggunaan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Zulpan berdalih, izin penggunaan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berada di bawah kewenangan Pemerintahan Daerah.

Kepolisian hanya mengeluarkan izin keramaian karena kegiatan tersebut tentunya akan melibatkan banyak orang.

"Kemudian izin tempat juga tidak didapat dari Pemerintah Daerah. Pak Gubernur DKI kan tidak memberikan izin, Pak Anies ya, sehingga tidak bisa dilakukan," kata Zulpan.

Klaim kondisi ibu kota aman terkendali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengklaim, situasi dan kondisi di Ibuk Kota Jakarta sudah aman terkendali, terlebih di kawasan Monas, hingga sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Hal ini, disampaikan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut setalah adanya massa aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 di sekitaran wilayah tersebut.

Baca juga: Reuni 212 Dibubarkan, Polda Metro Jaya Pastikan Kondisi Ibu Kota Aman Terkendali

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas