Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Valencya Sujud Syukur di Depan Hakim Setelah Divonis Bebas

Wanita 45 tahun itu langsung sujud syukur setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Valencya Sujud Syukur di Depan Hakim Setelah Divonis Bebas
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Valencya alias Nengsy Lim tak kuasa menahan tangis haru mendengar vonis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.

Wanita 45 tahun itu langsung sujud syukur setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya seorang istri yang dilaporkan eks suaminya atas kasus KDRT.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan dengan susunan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

”Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Belum Lega Meski Divonis Bebas, Valencya Minta Suami Hentikan Ulahnya: Sudah Cukup Penderitaan Saya

Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan.
Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," lanjut majelis hakim.

Setelah vonis dibacakan, Valencya langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim dan menangis.

Berita Rekomendasi

Keluarga, kuasa hukumnya Iwan Kurniawan, dan politisi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka berusaha membangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan tersebut.

Valencya pun tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

"Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akn menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu. Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda," ucapnya.

Dia pun meminta agar kasus ini dapat selesai dengan baik dan tenang.

Pasalnya, masih banyak laporan mantan suami kepada dirinya di kepolisian. Valencya berharap semua pihak untuk tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut.

"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," ujarnya.

Valencya merupakan seorang ibu yang sebelumnya dituntut melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.

Awalnya dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mendengar tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tuntutan itu tidak adil.

Dalam sidang pleidoi yang berlangsung dua pekan lalu ia membacakan catatan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa yang menuntutnya.

Dalam beleid pleidoi, Valencya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Dia membantah telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya.

Yang ada, dia adalah korban dari suami yang kerap mabuk-mabukan dan berperilaku tak pantas terhadap dirinya.

Tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu kemudian juga viral dan menjadi sorotan publik.

Hingga akhirnya, Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara tersebut.

Pada sidang di PN Karawang Selasa (23/11), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, membacakan replik atau tanggapan dari pleidoi Valencya.

Dalam replik yang dibacakan Syahnan itu, Jaksa Agung memutuskan merevisi tuntutan terhadap Valencya. JPU menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan yang dibacakan jaksa Glendy pada Kamis (11/11) lalu.

Ada beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu.

Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.

Selain itu dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya.

Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batiniah. (tribun network/maz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas