Komentar Kuasa Hukum Jerinx Soal Dugaan Adam Deni Minta Rp 10 Miliar Supaya Laporan Dicabut
Sugeng menyebut jika Adam sempat meminta uang Rp10 miliar kepada kliennya sebagai syarat pencabutan laporan kasus dugaan pengancaman.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni, Sugeng Teguh Santoso, berujar bahwa pelapor dalam kasus itu sempat meminta sejumlah uang.
Permintaan uang itu sebagai syarat agar kasus tersebut dicabut laporannya oleh Adam Deni.
Sugeng menyebut jika Adam sempat meminta uang Rp10 miliar kepada kliennya sebagai syarat pencabutan laporan kasus dugaan pengancaman.
"Iya Rp10 miliar untuk cabut laporan. Kalau itu dibayar, perkaranya selesai," ujar Sugeng saat kepada Tribunnews.com, Minggu (5/12/2021).
Untuk memastikan kabar itu, Sugeng mengklaim memiliki dua saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Ia sangat yakin atas permintaan syarat itu kepada kliennya dan siap membuktikannya kepada Adam di persidangan nanti.
"Itu nanti akan terbuka di persidangan karena yang informasinya ini akan disampaikan langsung di persidangan dan pemberi informasi akan hadir di persidangan," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Adam langsung membantahnya. Ia mengancam bakal melaporkan Sugeng atas pernyataan
Baca juga: Dituduh Memeras Jerinx SID, Adam Deni: Nama Saya Dicemarkan
"Untuk hal ini saya akan mengambil langkah hukum hari Senin besok. Saya akan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya," kata Adam saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/12/2021) kemarin.
Kasus dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx tinggal menunggu persidangan. Jerinx sendiri sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa (30/11/2021) kemarin.
Penahanan itu dilakukan Kejari Jakarta Pusat karena khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau melakukan kembali dugaan tindak pidana serupa.
Baca juga: Komentar Adam Deni Soal Jerinx SID Menjadi Tahanan Kejaksaan, Pastikan Tak Akan Cabut Laporan
Dalam kasus ini, Jerinx bakal didampingi 15 penasihat hukum dari Gendo Law Office, tim kuasa hukum yang menangani perkaranya dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' pada 2020 lalu.