Satpol PP Jakarta Selatan Akan Pantau Tempat Usaha Selama PPKM Level 3
Satpol PP Jakarta Selatan bersama-sama dengan polisi dan TNI akan patroli pengunjung tempat usaha selama PPKM Level 3
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Satpol PP Jakarta Selatan bersama-sama dengan polisi dan TNI akan patroli pengunjung tempat usaha selama masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Aturan PPKM level 3 ini dibuat untuk mengantisipasi kerumunan itu diberlakukan sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, ada pengawasan yang dilakukan Satpol PP, Polri dan TNI terhadap pengunjung tempat usaha yang dibatasi.
"Kita nanti bersama kepolisian dengan TNI untuk melakukan patroli pengawasan. Dan apabila ada tempat usaha yang melanggar akan dilakukan penindakan," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Baca juga: PPKM Non Jawa-Bali Diperpanjang 7 sampai 23 Desember 2021
Namun, kata Ujang, saat ini beberapa tempat usaha masih diberikan kelonggaran sampai 13 Desember 2021.
"PPKM level 2 pada dasarnya yang diatur itu terutama mulai dari pengaturan tempat kerja terus juga ada restoran. Semua itu pada PPKM level 2 masih diperbolehkan," katanya.
Ujang sebelumnya mengaku bakal menutup fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata selama masa PPKM level 3.
"Nanti PPKM level 3 ada beberapa tempat wisata potensial kerumunan itu ditutup. Tempat wisata Ragunan, termasuk RPTRA akan ditutup sementara," kata Ujang.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Desember 2021, Tren Kasus Covid-19 Alami Penurunan
Penutupan sementara juga dilakukan untuk museum Basuki Abdullah yang berada di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurut Ujang, penutupan terhadap museum itu untuk menghindari kerumunan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Kalau untuk mal hanya dibatasi, anak di bawah usia 12 tahun itu tidak diperolehkan," kata Ujang.
Baca juga: Kegiatan Berkumpul saat Nataru Dibatasi Maksimal 50 Orang, PPKM di Libur Nataru Ikuti Level WHO
Penutupan dan pembatasan dilakukan menyusul kebijalan pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). (Muhammad Isa Bustomi)
Pengunjung Restoran di Jaksel Bakal Dibatasi Selama PPKM Level 3, Pelanggar Bakal Ditindak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com