Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Lonjakan Mobilitas, Polisi Berencana Berlakukan Ganjil-Genap saat Libur Natal dan Tahun Baru

Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Metro Jaya berencana menyiapkan skema aturan untuk membatasi lonjakan mobilitas.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Cegah Lonjakan Mobilitas, Polisi Berencana Berlakukan Ganjil-Genap saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tribunnews.com/ /Fandi Permana
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-66 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Metro Jaya berencana menyiapkan skema aturan untuk membatasi lonjakan mobilitas.

Seiring ditiadakannya PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, aturan terkait mobilitas masyarakat kembali dilonggarkan.

Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat agar tak bepergian saat libur nataru karena situasi pandemi dan munculnya varian baru Covid-19 yakni Omicron.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tengah mencari formula yang amluh untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru.

Formula itu tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang telah disahkan.

Pihaknya menggodok formula tersebut salah satunya mencanangkan kebijakan ganjil genap di jalan tol yang menjadi pintu masuk ke Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Meski PPKM Level 3 ditiadakan saat Nataru, pembatasan juga perlu diperhatikan. Misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil genap khusus jalan tol, pastinya nanti banyak masyarakat yang masuk ke ibu kota," jelas Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: PPKM Nataru Disebut Muhadjir Effendi Urgent, Dibatalkan Luhut, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan

Sambodo mencontohkan, pemberlakuan ganjil genap agar diterapkan di Tol Tangerang-Merak atau Tol Cikampek-Cipali. 

Hal itu dilakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang biasanya meningkat jelang tahun baru.

Meksi aturan itu masih sebatas wacana, Ditlantas Polda Metro masih menunggu juknis lengkap dari pemerintah.

"Jadi masih kami tunggu keputusan apa, apakah dari Kementerian Perhubungan atau Satgas Covid-19 terkait dengan ganjil genap di jalan tol," terangnya.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih menunggu buka tutup restoran hingga ganjil genap di kawasan wisata saat Nataru.

Baca juga: YLKI Pertanyakan Kebijakan Ganjil di Jalan Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Apabila turunan aturan dan juknis itu sudah dirilis pemerintah, rigit operasional kafe dan tempat wisata akan disesuaikan dengan kebijakan Car Free Night (CFN) yang akan diadakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas