Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pakai Pistol Korek untuk Takuti Brigadir Irwan Saat Bubarkan Balap Liar di Pondok Indah

Salah satu pelaku balap liar yang mengeroyok anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan Brigadir Irawan Lombu diketahui menggunakan korek yang mirip sen

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Pakai Pistol Korek untuk Takuti Brigadir Irwan Saat Bubarkan Balap Liar di Pondok Indah
Tribunnews.com/ Valdy Arief
ilustrasi.Pistol mainan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pelaku balap liar yang mengeroyok anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan Brigadir Irawan Lombu diketahui menggunakan korek yang mirip senjata api berjenis pistol.

Hal itu dilakukan pelaku untuk menakuti korban.

Irwan sendiri mendapat perlakuan tak beradab hingga ia dianiaya sampai diseret oleh kumpulan orang yang emosi lantaran aksi balap liar itu hendak dibubarkan.

"Barang bukti itu ada baju Dinas Polri yang dipakai korban. Kemudian ada ponsel tersangka, pistol korek dan rekaman CCTV dan lain-lain," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Menurut Zulpan, pistol korek sengaja dibawa oleh tersangka untuk menakut-nakuti seseorang.

Hal itu memang biasa dilakukan agar setiap aksi balapan liar berjalan mulus dan menimbulkan kesan takut bagi warga sekitar.

Pada saat kejadian, pistol itu juga digunakan untuk mengintimidasi dan memukul Brigadir Irwan.

Berita Rekomendasi

"Itu senjata pistol korek jadi bukan senjata api atau tiruan. Jadi digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul korban," ungkap Zulpan.

Baca juga: Enam Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Sabhara Polres Tangsel saat Bubarkan Balap Liar

Keenam tersangka yang diamankan aparat Polres Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Lama itu adalah FP, JW, N, FA, BB, dan A. Mereka merupakan anggota dari kelompok yang kerap menggelar aksi balap liar.

Menurut Zulpan, keenam tersangka diduga memprovokasi pelaku balap liar lain di lokasi kejadian agar menyerang Brigadir Irwan.

"Mereka ini adalah satu komplotan atau satu geng, mereka pelaku balap liar. Karena upaya yang dilakukan korban mencoba menghentikan balap liar, merasa terganggu. Nah itu mereka memprovokasi," ungkap Zulpan.

Para tersangka yang emosinya memuncak itu terganggu lantaran tindakan korban yang hendak membubarkan aksi balap liar tersebut.

Kini, keenam tersangka sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir Irwan yang merupakan seorang anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan mengendarai mobil untuk mengantarkan istrinya ke Manggarai, Jakarta Selatan.

Ia berangkat dari Ciputat dan sesampainya di Bundaran Pondok Indah ia melihat adanya kerumunan orang yang menutup akses jalan.

Melihat bahwa kumpulan orang itu adalah aksi balap liar, ia berinisiatif untuk membubarkan kegiatan itu. Ia langsung mencabut kunci motor milik salah satu pelaku balap liar itu.

Tak terima balap liar dibubarkan, beberapa remaja melakukan pengeroyokan kepada Brigadir Irwan hingga terluka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas