Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

40 Penumpang Penerbangan Internasional Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Positif Covid-19

Sebanyak 40 penumpang penerbangan internasional kedapatan positif Covid-19 setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in 40 Penumpang Penerbangan Internasional Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Positif Covid-19
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (7/12/2021). Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. Tribunnews/Jeprima 

Meski begitu, pihaknya belum mendapat informasi ditemukannya Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

"Sampai saat ini saya belum dapatkan info dari Badan Litbangkes bahwa di Indonesia sudah ada Omicron," pungkas dia.

Karantina 2 Pekan Untuk Penumpang dari Luar Negeri ke Bandara Soekarno-Hatta

Waktu atau durasi karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari luar negeri resmi berlaku hari ini, Jumat (3/12/2021).

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.

"Sudah diterapkan mulai Jumat ini," ucap Holik melalui pesan singkat.

Semetara, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menjelaskan, WNI atau WNA dari luar negeri wajib menjalani karantina kesehatan selama 10 hari berdasar SE tersebut.

Berita Rekomendasi

Kemudian, khusus WNI yang tiba dari 11 negara wajib menjalani karantina selama 14 hari.

11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Di sisi lain, WNA yang sempat mengunjungi 11 negara tersebut dalam waktu 14 hari ke belakang, dilarang memasuki Indonesia.

Kata Agus, pihak Imigrasi bakal memastikan tak ada WNA sesuai ketentuan tersebut memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan. Bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia, tidak akan diproses lebih lanjut kedatangan internasionalnya," paparnya.

Agus mengatakan, WNI yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta juga diwajibkan mengikuti tes PCR ulang.

Penerapan protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta juga diperkuat melalui Biosafety dan Biosecurity Management.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas