Anies Terlanjur Teken Keputusan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Penjelasan Wagub DKI Ariza
Saat ini varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron sudah mulai menyebar ke berbagai negara di dunia.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur meneken aturan soal PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang diterbitkan sejak 2 Desember lalu.
Dalam Kepgub itu dijelaskan bahwa PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan itu diterbitkan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi setelah masa libur panjang.
"Prinsipnya sederhana saja, kami belajar dari pengalaman selama 2 tahun ini. Setiap libur panjang terdapat peningkatan covid," ucapnya, Kamis (9/12/2021) malam.
Baca juga: Meski PPKM Level 3 Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan CFN saat Malam Tahun Baru
Terlebih, saat ini varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron sudah mulai menyebar ke berbagai negara di dunia.
Varian baru Covid-19 ini pun disebut-sebut lebih berbahaya dibandingkan virus corona SARS-CoV-2 yang pertama ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada 2019 lalu.
"Varian baru virus Omicron sekalipun belum masuk ke Jakarta, kita harus tetap berhati-hati," ujarnya di Balai Kota.
Orang nomor dua di DKI ini pun mengajak seluruh warganya untuk tetap waspada dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Bila tidak ada kepentingan mendesak, Ariza minta agar seluruh warga Jakarta tetap di rumah dan mengurangi mobilitasnya.
"Kita tidak boleh euforia, tidak boleh kendor, harus tetap waspada. Jadi kami minta seluruh warga Jakarta lebih disiplin," tuturnya.
"Potensi orang keluar rumah saat libur panjang meningkat ya, interaksi meningkat, potensi penularan meningkat. Untuk itu disiplin harus ditingkatkan," sambungnya.