Ogah Karantina Alasan Tak Nyaman, Rachel Vennya Mengaku Bayar Rp 40 Juta
Dalam sidang Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa bebas dari karantina.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dengan terdakwa Rachel Vennya, Jumat (10/12/2021).
Dalam sidang Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa bebas dari karantina.
Pulang dari Amerika Serikat, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Ovelina sendiri diketahui sempat mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.
Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina.
Rachel Vennya sendiri dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.
Baca juga: Rachel Vennya, Sang Kekasih dan Manajer Duduk Jadi Terdakwa di Pengadilan Tangerang Besok
Namun setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.
"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel.
Dalam persidangan, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina.
"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," ucap Rachel.
Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Secara otomatis, Rachel Vennya melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Terlihat Gugup, Genggam Erat Tangan Ibunda
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.
Sidang didampingi ibunda
Rachel Vennya duduk jadi terdakwa didampingi oleh sang ibunda, Vien Tasman.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Grid ID, Jumat (10/12/2021).
Turut pula hadir sang kekasih, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa yang juga terjerat kasus serupa.
Seperti biasa, Rachel Vennya enggan berkomentar ketika ditanya persiapannya dalam menghadapi sidang.
Namun di dalam ruang sidang, Rachel terlihat sangat gugup dan memegang erat tangan ibunda tercinta.
Dalam sidang perdana ini Rachel Vennya tampak mengenakan pakaian serba putih.
Baca juga: Jika Hak Asuh Gala Jatuh ke Tangan Doddy Sudrajat, Fuji Berpesan Agar Diasuh dengan Benar
Rachel Vennya Berulang Kali Sampaikan Permintaan Maaf
Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Bukan cuma Rachel, ada tiga orang lainnya turut menjadi tersangka, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan petugas bandara berinisial OP.
Setelah polisi menetapkan ia sebagai tersangka kasus kabur karantina, Rachel Vennya kembali aktif di media sosial.
Melalui unggahan Instagram pribadinya @rachelvennya, Rabu (3/11/2021), Rachel berulang kali menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang diperbuatnya.
"Melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," tulisnya.
Rachel Vennya pun mengaku siap menjalani proses hukum sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
Kejadian ini sekaligus menjadi pembelajaran yang berharga bagi dirinya untuk bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
"Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat. Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku."
"Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," tulis Rachel Vennya.
Mantan istri Niko Al Hakim ini sadar jika kesalahannya tersebut tentu sulit dimaafkan oleh masyarakat Tanah Air.
Kendati begitu, Rachel Vennya sekali lagi tetap menyampaikan permintaan maaf tulusnya.
"Aku sadar bahwa kesalahan yang aku perbuat sulit untuk dimaafkan oleh teman-teman."
"Aku juga menyadari bahwa tulisan ini tidak bisa diterima sepenuhnya di hati teman-teman."
"Tetapi sekali lagi dari hatiku yang paling dalam aku mau bilang: aku minta maaf, aku minta maaf, aku minta maaf," tulis Rachel.
Menutup pernyataannya, Rachel berujar bahwa dirinya akan menjalani semua rangkaian proses hukum dan merenungi apa yang sudah terjadi belakangan ini.
"Untuk saat ini, aku akan menjalani semua proses hukum serta merenungi semua sikap dan perbuatan yang harus aku perbaiki dalam hidup untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tulisnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta untuk Kabur dari Karantina"