Pengusaha Kecil Depot Air Isi Ulang Khawatir dengan Rencana Pelabelan BPA
Menurut dia selama ini pihaknya menggunakan galon polikarbonat (PC) karena kuat dan sudah puluhan tahun digunakan di rumah-rumah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha kecil kembali menyuarakan kesedihannya terkait rencana pelabelan kandungan bisphenol-A (BPA) pada galon polikarbonat yang mereka gunakan untuk usaha air minum isi ulang.
Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli galon polikarbonat yang sehari-hari juga digunakan oleh ribuan usaha kecil air isi ulang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama dari industri dan pengusaha kecil.
Faisal misalnya. salah satu pemilik depo air isi ulang yang berlokasi di Menteng Atas, Manggarai, Jakarta ini, mengatakan wacana Pelabelan BPA oleh BPOM sangat meresahkannya.
"Kita ketahui selama pandemi usaha kami sangat terpuruk dan sekarang baru mulai merangkak namun mendengar wacana tersebut tentunya ini sangat memukul kami sebagai pelaku UMKM," ujarnya kepada awak media di sela-sela kesibukannya di kawasan Menteng Atas, Jakarta pada Kamis (9/12/2021).
Menurut dia selama ini pihaknya menggunakan galon polikarbonat (PC) karena kuat dan sudah puluhan tahun digunakan di rumah-rumah.
Dia khawatir aturan baru akan membuat masyarakat takut menggunakan galon PC ini
. “Terus kami mau pakai galon apa? Bisa bangkrut usaha kami," katanya.
Baca juga: Air Galon Guna Ulang Penyebab Kanker? Ketua Umum YKI: Belum Ada Bukti
"Janganlah membuat aturan yang menyulitkan kami yang berpenghasilan kecil. Pemerintah kan tahu usaha seperti ini cuma cukup buat makan sehari sehari," ujarnya menambahkan.
Senada dengan Faisal, Komarudin pemilik depot air isi ulang di Jembatan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat menyampaikan keluhan yang sama.
“Kami ini cuma bisa usaha seperti ini (depot isi ulang), kalau sampai bangkrut karena tidak mampu beli galon baru yang bukan polikarbonat, anak istri saya mau makan apa?” katanya.
"Sekarang zaman covid gini zaman susah mas, masih bersyukur kita bisa makan dari penjualan air isi ulang dan ini usaha baru mulai lagi," ungkap pria asal Jawa Tengah.
Dia berharap kepada BPOM atau pemerintah untuk tidak membuat aturan yang menyulitkan pengusaha kecil.
Sementara itu Ali, pelaku usaha Depo Air Minum Biru di Kemanggisan, Jakarta Barat juga khawatir terhadap upaya produk galon kemasan sekali pakai yang selalu menjelekkan galon isi ulang.
Untuk itu ia meminta kepada Pemerintah dan BPOM untuk benar - benar mendengarkan keluhan dari pelaku usaha kecil depo air minum isi ulang yang akan merasa dampaknya.
"Ribuan pelaku usaha isi air ulang bisa mati jika ada aturan yang membuat mereka tidak punya galon untuk diisi karena dianggap berbahaya oleh masyarakat," tuturnya.
Dipertimbangkan ulang
Industri air guna ulang terancam akibat rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerapkan pelabelan kandungan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon.
Karena itu perlu ada pertimbangan lebih dalam soal dampak ekonominya ke industri.
Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh mengatakan kebijakan tersebut harus lebih dulu melalui pertimbangan sejumlah kementerian dan lembaga, terutama juga memperhatikan aspek industri.
"Saya pikir kita harus endorse ke teman-teman Badan POM untuk mengkaji ulang rencana kebijakan itu," kata Saifulloh, Minggu (5/12//2021) dikutip dari Kontan.co.id.
Menurutnya, penyusunan kebijakan label BPA pada galon guna ulang harus mempertimbangkan keseimbangan usaha di Indonesia.
Hal ini juga melihat kondisi ekonomi saat ini masih dalam fase pemulihan, sehingga kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kinerja industri yang sensitif terhadap citra produk.
"Apalagi saya mendengar dari Ketua Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan/Aspandi Rachmat Hidayat bahwa selama 40 tahun AMDK galon guna ulang ini beroperasi, belum ada kasus orang meninggal gara-gara cemaran BPA dari galon guna ulang ini. Ini seharusnya didengar teman-teman dari BPOM," katanya.
Saifulloh mengatakan akan segera berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian mengenai jalan tengah dari rencana revisi regulasi tersebut.
Sumber: Tribunnews.com/Kontan.co.id