Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Sudah Dikirim ke Jaksa, Polisi Sebut Kasus Video Asusila Gisel Sudah P19

Kasus video asusila yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukiobu de Fretes memasuki babak baru.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Perkara Sudah Dikirim ke Jaksa, Polisi Sebut Kasus Video Asusila Gisel Sudah P19
kolase/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dipertemukan lagi. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus video asusila yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.

Polisi memastikan kasus itu tinggal menunggu asesmen Jaksa sebelum dipersidangkan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penyidik sudah mengirim berkas perkara kasus yang menghebohkan jagat maya pada November 2020 lalu itu.

"Untuk kasus Gisel kemarin kan yang bersangkutan diperiksa lagi oleh penyidik. Jadi saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari petunjuk jaksa," kata Kombes Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu, pengiriman kembali berkas perkara kasus video asusila berdurasi 19 detik itu sempat dikembalikan jaksa.

Penyidik saat ini menunggu asesmen dari berkas perkara Gisel dan Nobu itu dinyatakan lengkap atau tidak.

Baca juga: Kasus Video Syur 19 Detik, Gisella Anastasia Pilih Tutup Mulut di Depan Gempi

"Sudah pernah dikirimkan, namun, dikembalikan atau P19. Karena saat itu masih membutuhkan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, kasus tersebarnya video Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes terjadi di pengujung 2020 lalu.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada 29 Desember 2020.

Keduanya mengaku sebagai pemeran di dalam video yang ia rekam pada 2017 lalu di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas