Pelaku Punya 70 Murid, Kemungkinan Korban Tindak Asusila Guru Ngaji di Depok Bertambah
Kepolisian masih mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial MMS (52) di Kota Depok, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
“Atas perbuatan pelaku, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Punya 70 Murid, Korban Pelecehan Guru Ngaji di Depok Kemungkinan Bertambah