Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Kapolda Metro Jaya Marah hingga Permintaan Maaf

Berikut ini fakta-fakta polisi tolak laporan korban perampokan hingga menyebabkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran marah besar.

Penulis: Daryono
Editor: Inza Maliana
zoom-in FAKTA Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Kapolda Metro Jaya Marah hingga Permintaan Maaf
kolase tribunnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran 

Atas kejadian itu, Fadil berharap agar kejadian serupa tak pernah terjadi lagi di jajarannya.

"Ke depan jika ada anggota yang masih menodai kemurnian profesi saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi tour of area," imbuhnya.

2. Aipda Rudi Panjaitan akan jalani Sidang Propam

Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan wanita korban perampokan dijadwalkan menjalani sidang Propam pada hari ini, Rabu (15/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan telah mengonfirmasikan sidang disiplin kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Tadi Pak Kapolres sudah sampaikan laporan kepada Pak Kapolda Metro. Lusa, dilakukan sidang disiplin terhadap Aipda Rudi Panjaitan," kata Zulpan saat ditemui di Polres Tangerang Selatan kepada wartawan, Senin (13/12/2021), diberitakan Tribunnews.com

Selain akan menjalani sidang disiplin, Aipda Rudi Panjaitan juga telah dimutasi dari Polres Metro Jakarta Timur. 

Berita Rekomendasi

Eks anggota reserse Polsek Pulogadung itu kini menjabat sebagai Bintara Seksi Umum.

"Sudah dimutasikan di Polres Jakarta Timur. Kan jabatannya Unit Serse Pulogadung kemudian dipindahkan ke Polres Jakarta Timur statusnya dinonaktifkan."

"Jadi Aipda Rudi sekarang di Basium atau Bintara Seksi Umum itu dalam rangka pembinaan," ujarnya.

3. Polda Metro Jaya minta maaf

Atas terjadinya penolakan laporan itu, atas nama Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan permintaan maaf. 

"Kami memohon maaf atas pelayanan dan perilaku anggota kami yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berjanji akan menindak anggota kami yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Zulpan menambahkan, sejatinya polisi tidak boleh menolak laporan dari masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas