Berkas Perkara Lengkap, Aipda Rudi Panjaitan Segera Jalani Sidang Kode Etik
Aipda Rudi masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara, setelah selesai, penyidik akan melakukan sidang kode etik.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya masih memeriksa eks anggota Reserse Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan akibat tindakannya yang menolak laporan masyarakat.
Ia bakal segera menjalani sidang kode etik profesi sebagai imbas menolak laporan wanita korban perampokan berinisial KM.
Kasus itu pun kini ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya yang akan memutus hukuman bagi Aipda Rudi terkait nasibnya ke depan.
Baca juga: Geramnya Kapolda Metro Hadapi Anak Buah yang Bertindak Aneh-aneh, Minta Segera Digelar Sidang Etik
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, Aipda Rudi masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Setelah selesai, penyidik akan melakukan sidang kode etik.
"Hingga sekarang masih kita periksa terhadap Aipda RP. Selanjutnya kami usahakan agar segera dilakukan sidang kode etik, sekarang masih melengkapi berkas," kata Bhirawa saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Mahfud MD Singgung Kasus Rachel Vennya, Ceritakan Anak dan Cucunya yang Karantina dari Belanda
Sebelumnya, ihwal pemeriksaan terhadap Aipda Rudi Panjaitan juga menjadi perhatian khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Fadil dengan tegas mengatakan, berharap oknum polisi itu diberikan sanksi tegas berupa mutasi ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Tour of Area.
"Saya minta ini (Anggota) yang Jakarta Timur segera, Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi, tour of area. Keluar dari Polda Metro Jaya," tegas Fadil sebagaimana dikutip dari laman Instagram @kapoldametrojaya.
Fadil sangat geram akibat tindakan Rudi yang dinilai mencederai kemurnia profesi seorang polisi.
Ia mengultimatum kepada anak buahnya agar tidak lagi melakukan pelanggaran profesi serupa di lain waktu.
"Catat betul ini ya, ke depan, jika ada anggota yang masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi, tour of area (Polda Metro Jaya)," imbuh Fadil.
Baca juga: Buntut Napi Adam Bin Musa Kabur dari Lapas Tangerang, 2 Pejabat Dicopot, Inspektorat Turun Tangan
Kasus ini bermula saat seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) malam lalu.
Meta yang dikuntit dua pengendara sepeda motor yang diketahui telah mengincar harta miliknya seusai mengambik uang di ATM.
Akibat peristiwa itu, ia kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil bahkan uangnya senilai Rp 7 juta ikut raib.
Pada malam itu juga, Meta melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian. Ia melapor ke Polsek Pulogadung.
Baca juga: PSI Usul Bentuk Pansus Sumur Resapan, Wakil Ketua DPRD DKI: Selalu Cari Sensasi
Bukan pelayanan profesional dan humanis yang diterima, ia malah dimaki oleh oknum Reserse Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan.
Ia mengaku, diperlakukan tidak sebagaimana mestinya bila masyarakat hendak membuat laporan tindak kejahatan.
Ia pun mencurahkan kejadian yang ia alami di akun media sosial miliknya @kumalameta di Instagram.
--