Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Mengaji di Tangerang, Tersangka Pelecehan 2 Muridnya Mangkir dari Panggilan Polisi 

Oknum guru mengaji Ahmad Saiful mangkir dari panggilan Polres Metro Tangerang Kota atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya kepada dua muridnya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Oknum Guru Mengaji di Tangerang, Tersangka Pelecehan 2 Muridnya Mangkir dari Panggilan Polisi 
IST
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Oknum guru mengaji Ahmad Saiful mangkir dari panggilan Polres Metro Tangerang Kota.

Sebelumnya penyidik memanggil Ahmad Saiful atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya kepada dua muridnya yang masih di bawah umur.

Seharusnya Saiful datang ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (15/12/2021) untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Fakta Pencurian Tas Berisi Uang Rp 7 Juta Milik Keluarga Pasien di Masjid RS hingga Kesaksian Marbot

Namun, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tersebut tidak kunjung datang juga.

"Tidak, dia (Saiful) tidak datang ke Polres. Itu kan hak dia mau datang atau enggak," ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Rachim melanjutkan, pihaknya bakal menjemput paksa Saiful bilamana dirinya tidak kunjung datang sampai kemarin malam.

Kendati demikian, Rachim belum bisa membeberkan kapan penjemputan paksa akan dilakukan

Berita Rekomendasi

"Pokoknya kalau dia enggak datang, kita akan lakukan jemput paksa," katanya.

Baca juga: Magang di Kelurahan Jombang, 3 Siswi Jadi Korban Pelecehan, Wawali Tangsel Murka, Pelaku Dipecat

Baca juga: Pasutri Asal Lampung Otaki Perdagangan 56 Orang ke Turki dan Qatar, Sebulan Untung Rp 30 Juta 

Sebagai informasi, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berdasarkan setidaknya dua barang bukti.

Dalam kesempatan itu, dia tidak mengungkapkan barang bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

Pemuka agama itu diduga melecehkan dua murid perempuannya pada April 2021 yang semua masih di bawah umur.

Saiful akan disangkakan Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru Mengaji Tersangka Kasus Pencabulan di Tangerang Mangkir Dari Panggilan Polisi
 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas